Mohon tunggu...
Dewi Wulandari Octaviani
Dewi Wulandari Octaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110053 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K03_Quiz to 28 September_Pemeriksaan Pajak_Diskursus Audit Pajak Schleiermecher

29 September 2024   14:11 Diperbarui: 29 September 2024   14:11 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh penerapannya yaitu auditor menemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dengan gaya hidup wajib pajak. Dengan metode kualitatif  Nacherleben, auditor tidak hanya akan menanyakan tentang sumber pendapatan tambahan, tetapi juga akan berusaha memahami :

  • Mengapa wajib pajak tidak melaporkan semua pendapatannya? Apakah ada alasan yang sah, seperti kesulitan dalam mencatat transaksi kecil atau takut akan sanksi?
  • Bagaimana wajib pajak mengalokasikan pendapatannya? Apakah ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi sehingga sebagian pendapatan tidak dilaporkan?
  • Apa yang akan terjadi jika wajib pajak melaporkan semua pendapatannya? Apakah ada konsekuensi yang lebih besar yang perlu dipertimbangkan?

Dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif  Nacherleben, auditor tidak hanya mendapatkan informasi faktual, tetapi juga memahami konteks dan motivasi di balik tindakan wajib pajak. Pendekatan yang empatik dapat membangun hubungan yang lebih baik antara auditor dan wajib pajak. Dengan memahami akar masalah, auditor dapat memberikan solusi yang lebih tepat dan berkelanjutan. Pendekatan ini dapat membantu mencegah kesalahan yang sama terulang di masa depan. Meskipun demikian, ada tantangan dan pertimbangan dalam menggunakan metode kualitatif Nacherleben, yaitu adanya risiko bahwa auditor terlalu terbawa oleh cerita wajib pajak sehingga mengabaikan fakta objektif, membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan audit konvensional dan auditor perlu memiliki keterampilan interpersonal yang baik dan kemampuan untuk mendengarkan dengan empati. Pendekatan Nacherleben tidak dimaksudkan untuk menggantikan metode audit konvensional yang berbasis data dan bukti. Sebaliknya, metode ini dapat melengkapi metode konvensional dengan memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang situasi wajib pajak.

Sumber : Modul Prof. Apollo
Sumber : Modul Prof. Apollo

Konklusi

Pendekatan kualitatif Nacherleben menawarkan nilai tambah yang signifikan dalam audit pajak. Dengan memahami konteks, motivasi, dan pengalaman wajib pajak, auditor dapat melakukan tugasnya dengan lebih efektif dan membangun hubungan yang lebih baik. Meskipun metode ini membutuhkan waktu dan keterampilan khusus, manfaat yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan dengan pendekatan yang hanya berfokus pada angka-angka. Dengan memahami pengalaman dan perspektif wajib pajak, auditor dapat melakukan tugasnya dengan lebih efektif dan membangun hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak.

Refrerensi

Apollo, A. (2020). Konstruksi Filsafat Akuntansi, Dan Auditing Studi Etnografi, Dan Hermeneutika Pada Candi Prambanan Jogjakarta. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 2(1), 288-300. https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i1.450

Modul Rerangka Umum Metode Audit oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Peraturan Menteri Keuangan Nomor  82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor  82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor  17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun