Langkah yang dapat diberikan antara lain memberikan edukasi terhadap masyarakat secara luas mengenai ancaman human trafficking terlebih di era digitalisasi, serta mengumpulkan para korban agar tidak terhasut untuk menjadi perekrut atau bergabung dengan agen gelap, meningkatkan monitoring terhadap pendataan pernikahan untuk mencegah adanya pemalsuan data pernikaha . Dalam upaya tersebut tentunya Pemerintah juga harus turut melibatkan aktor non pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal dan Organisasi Non Pemerintahan (NGO) agar dapat menerapkan edukasi yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat lokal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H