Mohon tunggu...
DEWIYATINI
DEWIYATINI Mohon Tunggu... Freelancer - freelance writer

Belakangan, hiburan di rumah tidak jauh dari menonton berbagai film dan seri dari berbagai negara, meski genre kriminal lebih banyak. Daripada hanya dinikmati sendiri, setidaknya dibagikan dari sudut pandang ibu-ibu deh! Kendati demikian, tetap akan ada tulisan ringan tentang topik-topik yang hangat mungkin juga memanas di negeri ini. Terima kasih untuk yang sudah menengok tulisan-tulisan receh saya. Love you all!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Detektif Abal-abal: Benarkah Motif DendamtTerhadap Pemerkosa Istrinya, Muhlis Habisi AR?

28 September 2023   20:00 Diperbarui: 28 September 2023   20:03 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/

Sebagai detektif abal-abal, mari berpikir ala penyidik menelusuri kebenaran perbuatan Muhlis. Polisi pasti akan menyelidiki istri dari Muhlis. Istri Muhlis ini saksi kunci, baik kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan.

Untuk kasus dugaan pemerkosaan, akan sulit mengkonfrontasi keterangan istri Muhlis karena AR sudah meninggal dunia. Ia tidak akan dapat membantah atau mengakui perbuatannya terhadap AR. Kecuali, istri Muhlis memiliki bukti.

Terkait pemerkosaan, diatur dalam Pasal 285 KUHP. Bunyinya: "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun."

Dari pasal itu, dapat dirinci unsur-unsur penting seperti yang disebutkan Wempie JH. Kumendong. Menurutnya suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana pemerkosaan apabila telah memenuhi unsur-unsur berikut: 

1. Dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan 

Kekerasan dalam pasal 285 KUHP merujuk pada perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pelaku pemerkosaan untuk membuat korbannya menjadi pingsan atau tidak berdaya. 

Selain itu, menurut S.R. Sianturi kekerasan merupakan setiap perbuatan yang menggunakan tenaga pada orang atau barang yang mendatangkan kerugian bagi si terancam atau mengagetkan yang dikeraskan. Contohnya menarik paksa celana korban, menodongkan senjata, mengeluarkan kata-kata ancaman, melakukan kekerasan fisik, hingga memaksakan memasukkan kemaluannya pada kemaluan wanita.

2. Memaksa 

Memaksa merupakan suatu tindakan yang membuat seseorang menjadi terpojok, sehingga tidak ada pilihan lain baginya selain mengikuti kemauan dari pelaku. Pemaksaan pada dasarnya akan tetap disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dari si pemaksa.

3. Korban merupakan wanita 

Melalui unsur ini, secara tidak langsung juga memberikan petunjuk bahwa pelaku dari tindak pidana pemerkosaan adalah seorang laki-laki. Hal ini karena mayoritas kasus membuktikan bahwa laki-laki dapat melakukan persetubuhan dengan wanita tanpa memandang usia baik anak-anak maupun lansia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun