Wacana tentang kampanye yang akan diadakan di kampus menjadi salah satu isu yang membimbangkan menjelang Pemilu 2024. Polemik diantara KPU, Banwaslu, dan, Akademisi, hingga kalangan Masyarakat ini disebabakan oleh beda pendapat antara pro-kontra terhadap gagasan tersebut.
KPU menilai asas dari kampanye ini adalah menyampaikan terkait visi-misi dan program kerja partai terkait. Ketua KPU menegaskan di dalam pasal 280 ayat 1 huruf h tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu adalah fasilitasnya bukan kegiatan kampanye.Â
Sedangkan Bawaslu menafsirkan pasal 280 ayat 1 huruf h secara berbeda, bahwa aturan tersebut sudah tertulis secara eksplisit. Akan dikenakan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak 24 juta bagi siapapun yang melanggarnya. Aturan tersebut akan berlaku bagi peserta kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU.Â
Sebagian akademisi menilai kegiatan kampanye di lingkungan kampus sah-sah saja dilakukan selama pihak kampus mengizinkan dan pengadaan kampanye dilakukan secara adil. Sebagian lagi menganggap kegiatan kampanye tidak bagus dilakukan dikampus bukan gagasan yang tepat karena akan mencederai nilai dari pendidikan.Â
Hubungan Politik dan Pendidikan
Politik dan pendidikan erat kaitannya dalam kehidupan bernegara. Pasalnya pendidikan dan fasilitas pendidikan mencerminkan kekuatan politik sosial sebuah negara. Terdapat pengaruh yang fungsional antara politik dan pendidikan. Sebagai gambaran kecil bisa dilihat dari banyak nya orang-orang berpolitik yang program kerjanya menargetkan lingkungan pendidikan. Begitupun di lembaga pendidikan yang sebagian pelajarannya mengarah kepada cara dan rasa berpolitik secara teori. Umumnya di berbagai lembaga pendidikan akan menanamkan nilai-nilai politik yang bersih sebagai bekal untuk terjun ke masyarakat, meskipun tidak semua orang terdidik akan menjadi orang politik.
Pentingnya Kampanye Dalam PolitikÂ
Kegiatan berkampanye seringkali dimaknai sebagai alat komunikasi para kandidat dengan masyarakat. Adanya persaingan yang selektif mengharuskan para kandidat untuk dekat dengan masyarakat agar bisa memenangkan Pemilu. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat diwajibkan berpartisipasi langsung dalam kegiatan pemilu dengan memberikan satu suara untuk satu kandidat. Keterlibatan langsung rakyat dengan kandidat mengharuskan adanya kampanye sebagai kegiatan saling mengenal. Jika lebih memahami visi-misi dan program kerja kandidat, diharapkan tidak ada rakyat yang merasa salah pilih.Â
Banyak rakyat yang bersikap acuh dengan pemilu karena rakyat terlanjur meyakini bahwa kampanye hanya sekedar formalitas dan ajang umbar janji dari para kandidat. Oleh karenanya, diharapkan para kandidat terpilih dalam pemilu tidak hanya mengumbar janji tapi memberikan kejelasan program kerja yang pasti. Kampanye harus menggunakan bahasa yang merakyat. Panitia penyelenggara pun harus dengan jelas memberikan edukasi mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan pemilu.
Opini
Meskipun ada hubungan fungsional atau sejenisnya antara politik dan pendidikan tapi saya rasa gagasan berkampanye di kampus kurang tepat. Berkenaan dengan pandangan KPU tentang Pasal 280 ayat 1 tentang larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan pun saya tidak sependapat. Saya gagal memahami kalimat "dilarang adalah fasilitasnya bukan kampanye nya", bukankah tempat pendidikan (lembaga/kampus) adalah termasuk fasilitas pendidikan.Â
Jika alasan berkampanye dikampus hanya karena mahasiswa dinilai lebih mengkritisi visi-misi dan program kerja para kandidat, mengapa tidak mengadakan kampanye di ruang (secara tatap muka maupun secara virtual) yang disediakan oleh para kandidat dan mengundang para mahasiswa ? ...Â
Saya kira jika berkampanye di kampus akan mengurangi esensi dari kampus itu sendiri. Karena kampus adalah fasilitas pendidikan yang hakikatnya adalah tempat komunikasi mahasiswa dengan dosen, ruang untuk mengakses fasilitas pendidikan yang disediakan. Sebaiknya gunakan kampus sebagai ruang didik bukan ruang politik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H