Mohon tunggu...
Dewi Rosmalasari
Dewi Rosmalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Menulis adalah caraku agar tidak hilang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Sampai Tidak Tahu, Nanti Kena Pidana

28 Agustus 2022   06:07 Diperbarui: 28 Agustus 2022   06:10 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berbeda dengan zaman baheula, sekarang Listrik telah menjadi kebutuhan dasar bagi kaum manusia. Hampir semua kegiatan manusia menggunakan energi listrik. Penerangan, peralatan rumah tangga, industri, hingga urusan komunikasi semua membutuhkan energi listrik. Bisa dibilang listrik merupakan salahsatu unsur penting dalam mendukung perkembangan zaman. 

Pengelolaan listrik  diatur oleh kebijakan pemerintah yang dibuat sedemikian rupa supaya alur nya seimbang. Bak ada gula ada semut, kiranya begitulah hubungan antara kebijakan dan politik. Tidak jarang berita yang mengekspos pencurian atau sabotase listrik, bahkan oleh oknum PLN sekalipun. 

Modus pencurian listrik

Sebagian banyak dari kita belum mengetahui kalau ternyata kecurangan mereka bisa  membuat mereka menjadi tersangka pencurian dengan ancaman pidana yang tidak main-main. Beberapa kecurangan yang biasa dilakukan oleh pengguna listrik diantaranya : 

1. Sengaja mengganti MCB dengan tujuan agar membayar biaya tagihan yang sama dengan pemakaian daya listrik lebih besar

2. Menurunkan kawat jumper antara terminal 1 dan 3 menjadi salah satu cara mereka mengakali KWH meteran listrik

3. Menyambung listrik ke Penerangan Jalan Umum

Tidak hanya dilakukan pelanggan listrik, pencurian listrik pun dilakukan oleh oknum PLN. Seperti kejadian pada tahun 2012 pemadaman massal di beberapa daerah yang dilakukan secara sengaja oleh oknum PLN. 

Mungkinkah kasus denda listrik yang terjadi pada beberapa orang yang bercerita di medsos itu ulah para pencuri listrik yang sedang berpolitik mencari kambing hitam ? atau hanya sekedar kesalahan teknis dan human eror petugas ? bisa juga karena ketidaktahuan pelanggan atau memang dilakukan pelanggan dengan sengaja ... entahlah hanya pelaku dan Tuhan yang benar-benar tahu. 

Untuk menghindari denda PLN Sebaiknya kita memastikan telah terdaftar menjadi pelanggan resmi di PLN. Jika terjadi kerusakan pada instalasi listrik, sebaiknya segera hubungi pihak PLN, jangan menggantinya sendiri, salah-salah kita bisa dituduh mencuri listrik. Sering-sering mengecek tagihan listrik setiap bulan, jika ada yang janggal segera hubungi pihak PLN. 

Apa hukumannya bagi orang yang mencuri listrik ? 

Pencurian di atur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pasal 362-pasal 367 yang didalamnya banyak ketentuan yang merujuk kepada pencurian

Dalam pasal 362 KUHP tertulis  "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Jika melihat kepada pasal tersebut listrik bisa dikategorikan sebagai barang yang sifatnya untuk dikonsumsi. Meskipun daya listrik tidak berwujud tetapi bisa dialirkan melalui kawat atau pipa. 

Dalam dunia hukum mengenal asas  “lex specialis derogat legi generali” , dimana aturan yang bersifat khusus akan mengenyampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karenanya jika terjadi pencurian listrik maka akan dikenakan ketentuan pidana yang telah diatur dalam Undang Undang Kelistrikan.  

Pencurian listrik diatur dalam UU kelistrikan pasal 51 ayat (3) bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. 

Jika tidak ingin terjerat pidana sebaiknya kita jangan terlibat apalagi sampai nekat melakukan tindak pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun