Mohon tunggu...
Dewi Rosmalasari
Dewi Rosmalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Menulis adalah caraku agar tidak hilang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Sampai Tidak Tahu, Nanti Kena Pidana

28 Agustus 2022   06:07 Diperbarui: 28 Agustus 2022   06:10 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencurian di atur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pasal 362-pasal 367 yang didalamnya banyak ketentuan yang merujuk kepada pencurian

Dalam pasal 362 KUHP tertulis  "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Jika melihat kepada pasal tersebut listrik bisa dikategorikan sebagai barang yang sifatnya untuk dikonsumsi. Meskipun daya listrik tidak berwujud tetapi bisa dialirkan melalui kawat atau pipa. 

Dalam dunia hukum mengenal asas  “lex specialis derogat legi generali” , dimana aturan yang bersifat khusus akan mengenyampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karenanya jika terjadi pencurian listrik maka akan dikenakan ketentuan pidana yang telah diatur dalam Undang Undang Kelistrikan.  

Pencurian listrik diatur dalam UU kelistrikan pasal 51 ayat (3) bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. 

Jika tidak ingin terjerat pidana sebaiknya kita jangan terlibat apalagi sampai nekat melakukan tindak pidana. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun