Pencurian di atur dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) pasal 362-pasal 367 yang didalamnya banyak ketentuan yang merujuk kepada pencurian.
Dalam pasal 362 KUHP tertulis "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". Jika melihat kepada pasal tersebut listrik bisa dikategorikan sebagai barang yang sifatnya untuk dikonsumsi. Meskipun daya listrik tidak berwujud tetapi bisa dialirkan melalui kawat atau pipa.
Dalam dunia hukum mengenal asas “lex specialis derogat legi generali” , dimana aturan yang bersifat khusus akan mengenyampingkan aturan yang bersifat umum. Oleh karenanya jika terjadi pencurian listrik maka akan dikenakan ketentuan pidana yang telah diatur dalam Undang Undang Kelistrikan.
Pencurian listrik diatur dalam UU kelistrikan pasal 51 ayat (3) bahwa Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
Jika tidak ingin terjerat pidana sebaiknya kita jangan terlibat apalagi sampai nekat melakukan tindak pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H