3. Filsafat Hukum Zaman Modern
Filsafat hukum pada zaman ini, telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan sangat penting pada Abad Pertengahan ini, antara lain: William Occam, Rene Descartes, Thomas Hobbes, John Locke, George Berkeley, David Hume, Francis Bacon, Samuel Pufendorf, Thomasius, Wolf, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant. Zaman modern ini juga disebut Renaissance, ditandai dengan terlepasnya alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan menandai lahirnya zaman ini. Tentu saja zaman renaissance membawa dampak perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang sangat pesat, berdirinya negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu baru, dan sebagainya. Demikian juga terhadap dunia pemikiran hukum, rasio manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai penjelmaan dari rasio Tuhan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari ketertiban ketuhanan. Rasio manusia ini dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum. Pandangan ini jelas dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang rasionalistis dan para penganut paham positivisme hukum.
TEORI - TEORI YANG BERKAITAN DENGAN SOSIOLOGI HUKUM
A. Teori Hukum Murni Hans Kelsen : Hans Kelsen merupakan seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria, beliau memperkenalkan The Pure Theory of Law (Reine Rechts Lehre). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum. Kelsen memulai kariernya sebagai seorang teoretisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum.
B. Teori Utilitarianisme Bentham : Jeremy Bentham yang terkenal sebagai salah seorang tokoh Utilitarianisme hukum, dilahirkan di London pada 1748. Bentham hidup selama masa perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Revolusi industri dengan perubahan sosial dan ekonomi yang masif yang membuatnya bangkit, juga revolusi di Perancis dan Amerika semua merefleksikan pikiran Bentham. Pemikiran hukum Bentham banyak diilhami oleh karya David Hume yang merupakan seorang pemikir dengan kemampuan analisis luar biasa, yang meruntuhkan dasar teoretis dari hukum alam, di mana inti ajaran Hume bahwa sesuatu yang berguna akan memberikan kebahagiaan. Atas dasar pemikiran tersebut, kemudian Bentham membangun sebuah teori hukum komprehensif di atas landasan yang sudah diletakkan Hume tentang asas manfaat yang dapat mendatangkan kebahagiaan.
STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM
1. Pengaruh Stratifikasi Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Salah satu karakteristik dari negara berkembang adalah lemah dalam hal penegakan hukum, hukum selalu dijadikan alat bagi pihak-pihak yang berkepentingan secara pribadi dalam mewujudkan kehendak dan ambisi pribadi dan golongan. Atas dasar hal tersebut di atas tidak heran jika kita sering menyaksikan dan mendengar, seseorang mendapat vonis yang jauh dari nilai keadilan yang seharusnya ia (terpidana) terima atas kejahatan yang dilakukannya. Sebagai contoh adalah seseorang yang mencuri sendal, jika tertangkap dan masuk penjara, maka ia akan mendapat hukuman yang lebih berat jika dibanding seseorang yang mencuri uang rakyat atau korupsi. Menarik dicermati bagi kita semua, manakala kita disuguhi kejadian-kejadian yang terjadi dalam penegakan hukum maka ada dua hipotesis yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto sebagai berikut:
 a. Semakin tinggi kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.
 b. Semakin rendah kedudukan seseorang dalam stratifikasi sosialnya, semakin banyak hukum yang mengaturnya.Â
Pengaruh stratifikasi masyarakat dalam penegakan hukum terhadap lapisan-lapisan masyarakat yang tergolong upper class begitu terasa tumpul, lambat, dan tidak jelas akhirnya. Hal yang berbeda manakala yang menjadi pelaku/korbannya adalah golongan yang berkategori ma syarakat lapisan bawah (Low/Botom Class). Sehingga dalam penerapa nya dikenal dengan penegakan hukum seperti tajamnya sebilah mata pisau. Artinya pisau akan terasa tajam manakala diarahkan ke bawah, pada saat yang sama pisau akan terasa tumpul jika diarahkan ke atas.