Mohon tunggu...
Dewi NarulitaSekar
Dewi NarulitaSekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

20 Januari 2023   18:24 Diperbarui: 20 Januari 2023   19:10 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

h.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  • Permohonan Pengampuan

Bantuan permohonan pengampuan merupakan bantuan yang berupa adanya pemohon yang mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi seorang pengampu dari seseorang yang tidak cakap atau tidak mengerti dalam hal melakukan perbuatan hukum. Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan pengampuan, yakni :

a.KTP Pengampu

b.KK Pengampu

c.Akta Kelahiran

d.Surat Keterangan Dokter Pemerintah

e.Akta Nikah

f.Surat Persetujuan Ahli Waris

g.Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek) \

h.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  • Permohonan Penetapan Kematian

Bantuan permohonan penetapan kematian merupakan bantuan yang berupa permohonan untuk memohonkan agar seseorang yang telah meninggal dunia dapat diberikan penetapan kematian yang mana hal tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Adanya penetapan kematian ini merupakan salah satu syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan penetapan kematian, yakni :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun