Mohon tunggu...
Dewi NarulitaSekar
Dewi NarulitaSekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

20 Januari 2023   18:24 Diperbarui: 20 Januari 2023   19:10 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ merupakan singkatan dari Pos Bantuan Hukum. POSBAKUM ini bertugas untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. Jenis layanan yang diberikan POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ kepada masyarakat berupa :

  • Permohonan Perubahan Nama

Bantuan permohonan perubahan nama merupakan salah satu layanan yang sering dilakukan.  Yang mana banyak orang yang merubah nama tersebut salah satunya karena adanya kesalahan atau kekurangan penulisan nama saat pembuatan akta kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan KK (Kartu Keluarga).

  • Permohonan Perwalian

Bantuan permohonan perwalian merupakan permohonan yang mana terdapat pemohon yang ingin mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi wali seorang anak. Tujuan adanya permohonan perwalian ini untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam hal melakukan perbuatan hukum atas anak. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan perwalian, yakni :

a.Akta/Surat Kematian

b.Surat Persetujuan Ahli Waris

c.Akta Kelahiran Anak

d.Akta Nikah

e.KTP Pemohon dan Ahli Waris

f.Kartu Keluarga

g.Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun