h.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Permohonan Pengampuan
Bantuan permohonan pengampuan merupakan bantuan yang berupa adanya pemohon yang mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi seorang pengampu dari seseorang yang tidak cakap atau tidak mengerti dalam hal melakukan perbuatan hukum. Permohonan ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan pengampuan, yakni :
a.KTP Pengampu
b.KK Pengampu
c.Akta Kelahiran
d.Surat Keterangan Dokter Pemerintah
e.Akta Nikah
f.Surat Persetujuan Ahli Waris
g.Sertifikat Objek (Bukti Kepemilikan Objek) \
h.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Permohonan Penetapan Kematian
Bantuan permohonan penetapan kematian merupakan bantuan yang berupa permohonan untuk memohonkan agar seseorang yang telah meninggal dunia dapat diberikan penetapan kematian yang mana hal tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Adanya penetapan kematian ini merupakan salah satu syarat diterbitkannya akta kematian seseorang yang telah meninggal dunia. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan penetapan kematian, yakni :