a.KTP + KK Ahli Waris
b.Akta Nikah Almarhum
c.Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan
d.Surat Penolakan Dispenduk
e.Akta/Surat Kelahiran (Pemohon)
f.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
- Layanan Lainnya
Bantuan layanan lainnya yang ada di POSBAKUM ini dapat berupa pemberian informasi, konsultasi, advisi hukum serta pendampingan di dalam dan di luar sidang, dan bantuan atau permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh orang yang meminta bantuan hukum di POSBAKUM. Syarat-syaratnya berupa KTP, SKTM (jika ada), uraian perkara.
- Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)
Permohonan pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu bantuan berupa permohonan untuk mengalihkan hak seseorang anak  dari kekuasaan orang tua atau wali yang sah kepada keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak (adopsi) harus adanya persetujuan dari orang tua atau wali yang sah. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan pengangkatan anak (adopsi), yakni :
a.Mendapat izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Dinas Sosial
b.Akta/Surat Kelahiran
c.KTP + KK +Akta Nikah Orang Tua Angkat