Mohon tunggu...
Dewi NarulitaSekar
Dewi NarulitaSekar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA

20 Januari 2023   18:24 Diperbarui: 20 Januari 2023   19:10 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a.KTP + KK Ahli Waris

b.Akta Nikah Almarhum

c.Surat Pelaporan Kematian dari Kelurahan

d.Surat Penolakan Dispenduk

e.Akta/Surat Kelahiran (Pemohon)

f.SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  • Layanan Lainnya

Bantuan layanan lainnya yang ada di POSBAKUM ini dapat berupa pemberian informasi, konsultasi, advisi hukum serta pendampingan di dalam dan di luar sidang, dan bantuan atau permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh orang yang meminta bantuan hukum di POSBAKUM. Syarat-syaratnya berupa KTP, SKTM (jika ada), uraian perkara.

  • Permohonan Pengangkatan Anak (Adopsi)

Permohonan pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu bantuan berupa permohonan untuk mengalihkan hak seseorang anak  dari kekuasaan orang tua atau wali yang sah kepada keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak (adopsi) harus adanya persetujuan dari orang tua atau wali yang sah. Berikut merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohonan pengangkatan anak (adopsi), yakni :

a.Mendapat izin Menteri dan/atau Kepala Instansi Dinas Sosial

b.Akta/Surat Kelahiran

c.KTP + KK +Akta Nikah Orang Tua Angkat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun