Selain itu, isi dari manifesto itu jelas telah melanggar konstitusi negara yang menjamin setiap warga negaranya untuk beribadat sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sebab, manifesto itu tidak lagi menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi negara telah "campur tangan" dalam kehidupan beragama dan berkeyakinan dengan melakukan apa yang dinamakan dengan "pemurnian" agama.
Walhasil, sebaiknya Gerindra menimbang kembali isi manifesto tersebut. Andaikata tidak, maka saya khawatir justru akan menimbulkan stigma negatif terhadap Prabowo Subianto, yang nota bene adalah pendiri Partai Gerindra. Jangan sampai isi dari manifesto itu disalahartikan, lebih jauhnya, disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang selama ini gemar menebar teror terhadap kerukunan umat beragama dengan "getol" melempar tuduhan "sesat".
Gitu aja koq repot!
Salam pentungan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H