Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Tentunya dengan memahami definisi dan urgensinya pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dapat dimulai dari hal-hal kecil yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Menanamkan nilai-nilai antikorupsi menjadi salah satu upaya konkrit yang bisa dilakukan.Â
Upaya preventif ini, jauh berdampak dibandingkan upaya koersif. Hal ini dikarenakan, dengan menanamkan jiwa antikorupsi melalui nilai kejujuran dan rasa memiliki, maka dapat menekan pengaruh negatif yang bermuara pada tindakan korupsi.Â
Mengembangkan kembali nilai-nilai kearifan lokal, memiliki peran yang cukup signifikan dalam menumbuhkembangkan nilai antikorupsi. Nilai-nilai kearifan lokal yang adi luhung, dan menjadi landasan hidup masyarakat setempat telah teruji dalam menumbuhkan nilai kejujuran, jiwa saling memiliki dan keterbukaan bersama.
Kearifan lokal Pade Gelahang sebagai nilai antikorupsi, telah eksis berkembang dalam desa adat di Bali tanpa dipahami secara langsung oleh setiap krama desa adat. Hal ini karena terjadi dengan begitu saja, dan menjadi warisan leluhur secara turun temurun sebagai asset nilai dan norma yang menjadi landasan dalam berperilaku. Pade Gelahang mengajarkan akan pentingnya kejujuran dan rasa saling memiliki (kebersamaan).Â
Nilai kearifan lokal ini, telah membangun social culture yang begitu luar biasa di tengah masyarakat desa adat. Pade Gelahang menjadi cerminan bagi krama desa adat dalam bertindak, karena mereka percaya akan "karma" dari segala perbuatan yang dilakukan. Perpaduan kearifan lokal Pade Gelahang, Tri Hita Karana dan hukum Karmaphala, menjadikan bahwa nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat desa semakin unik dan bernilai tinggi. Kearifan lokal Pade Gelahang juga mengedepankan prinsp Sagilik-saguluk salunglung sabayantaka, paras-paros sarpanaya.Â
Yang mana prinsip yang diimplementasikan oleh krama desa adat ini mengandung makna bersatu padu, saling menghargai, saling menyayangi, dan hidup saling tolong-menolong. Prinsip ini juga mengajarkan pentingnya persatuan, gotong royong dan kejujuran bersama dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai antikorupsi yang terkandung dalam kearifan lokal Pade Gelahang menjadi tumpuan dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa bagi desa adat yang ada di Bali. Pertanggungjawaban dengan mengedepankan nilai kearifan lokal telah dipercaya mampu menumbuhkan jiwa saling percaya diantara prajuru desa dengan krama desa.Â
Lewat pararem (rapat desa), semua hasil pengelolaan atas asset dan keuangan desa disampaikan secara transparan dan berimbang kepada seluruh krama desa, dan krama desa pun berkesempatan untuk memberikan tanggapan langsung maupun koreksi jika dirasa ada yang perlu diberikan masukan.Â
Memaknai kearifan lokal Pade Gelahang sebagai nilai budaya antikorupsi, menjadikan desa adat di Bali semakin yakin dan mantap dalam menekan tindak pidana korupsi, karena nilai-nilai Pade Gelahang menumbuhkan jiwa saling memiliki, kebersamaan, keterbukaan, dan tentunya menepis pengaruh negatif lewat karmaphala yang ada. Dengan demikian eksistensi kearifan lokal Pade Gelahang sebagai nilai antikorupsi, telah ada secara turun temurun, yang terus dipegang dan diturunkan oleh krama desa adat di Bali.
REFERENSI