Penerapan Konsep Tri Hita Karana di Bali : Desa Penglipuran, Tukad Bindu dan Kawasan Nusa Dua
Tri Hita Karana merupakan sebuah konsep hidup dengan nilai-nilai kebijaksanaan yang diterapkan oleh masyarakat Hindu di Bali. Tri Hita Karana tidak hanya filosofi, melainkan juga sebuah konsep dari nilai-nilai yang bersifat universal. Tri Hita Karana (THK) berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti tiga unsur atau lapisan yang menimbulkan kebahagiaan. "Tri" artinya tiga, "Hita" artinya sejahtera atau bahagia, dan "Karana" artinya sebab. Tri Hita Karana mengandung arti bahwa ada tiga sumber kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidup, baik jasmani maupun rohani, yaitu:
Parahyangan, keseimbangan hubungan manusia dengan Sang Pencipta
Pawongan, keseimbangan hubungan manusia dengan sesama manusia
Palemahan, keseimbangan hubungan manusia dengan alam
Dalam artikel yang kami tulis sebelumnya dengan judul "Relevansi Filosofi Tri Hita Karana dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali', telah dipaparkan bahwa konsep Tri Hita Karana sejalan selaras dengan konsep Sustainability, Keberlanjutan. Dipaparkan pula peranan stakeholder, pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, masyarakat setempat, pengusaha pariwisata - beserta asosiasinya -, akademisi maupun media untuk memastikan konsep Tri Hita Karana dapat diterapkan dengan baik.Â
Penerapan konsep Tri Hita Karana dapat dimulai dari diri sendiri, bagaimana kita secara sadar menjaga perilaku agar sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana, sehingga kelestarian alam terjaga demi kelangsungan hidup generasi mendatang. Ketika kesadaran dalam diri sudah tumbuh serta konsisten dalam penerapannya, maka hal ini tentu saja dapat menginspirasi lingkungan sekitar kita: keluarga, lingkungan tempat tinggal, lingkungan kerja, desa dan seterusnya.
Dalam artikel ini, kami merangkum dari berbagai sumber bagaimana penerapan konsep Tri Hita Karana di Desa Penglipuran, Kawasan Tukad Bindu dan Kawasan Nusa Dua.
Desa Penglipuran
Merupakan desa tradisional yang  terletak  di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli. Desa ini menerapkan awig-awig (aturan-aturan) yang  mencerminkan  penerapan konsep Tri Hita Karana di dalam setiap sendi kehidupan warganya. Hal ini bisa dilihat dari sbb:
- 1. Penjabaran dan penerapan konsep Tri Hita Karana yang dilakukan dengan nyata dan konsisten sejak dulu.
Parahyangan, tercermin  dalam hal penentuan hari suci, area tempat suci dan lain-lain.