Mohon tunggu...
Dewa Ayu Diah Damayanti
Dewa Ayu Diah Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Berkecimpung di dunia pariwisata

Sharing pengetahuan dan pengalaman. Sharing is caring

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep Tri Hita Karana di Bali: Desa Penglipuran, Tukad Bindu dan Kawasan Nusa Dua

25 Oktober 2024   20:04 Diperbarui: 25 Oktober 2024   20:22 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kawasan Nusa Dua 

Penerapan konsep Tri Hita Karana dilakukan oleh ITDC (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia), yang merupakan perusahaan plat merah, berkomitmen terus menerapkan falsafah Bali Tri Hita Karana dalam mengelola kawasan The Nusa Dua. Tri Hita Karana menjadi konsep yang tidak terlepas dari kawasan The Nusa Dua sejak masa perencanaan, pembangunan, sampai pengelolaan dan pemeliharaan.

Di kawasan The Nusa Dua, ada palemahan, pawongan, dan parahyangan. Palemahan itu adanya di lahan penghijauan, kemudian pawongan tempat tinggal terdiri dari hotel-hotel, dan parahyangan ada di ujung dua pulau, ada tempat suci yang dipertahankan.

Hotel-hotel yang dibangun di dalam kawasan The Nusa Dua pun tidak dapat sembarang membangun, karena harus sesuai dengan masterplan dan rencana blok dari ITDC selaku pengelola kawasan The Nusa Dua. Bangunan hotel yang dibangun di kawasan ini, secara kuat mengimplementasikan tata bangunan Bali, mulai dari aturan ketinggiannya, gaya arsitekturnya pun mengkombinasikan arsitektur modern dengan arsitektur Bali

Sedangkan konsep parahyangan, yang menjadi bagian dari Tri Hita Karana,  ITDC juga mempertahankan sembilan pura milik masyarakat setempat dalam kawasan The Nusa Dua.

Demikianlah konsep Tri Hita Karana, konsep ini diharapkan menjadi benteng yang dapat melindungi alam Bali agar tetap lestari demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun