Pawongan, meliputi hubungan antar warga Desa Penglipuran sendiri maupun hubungan antar warga Desa  Penglipuran dengan warga desa lain. Awig-awig yang mengatur tentang Pawongan meliputi sistem perkawinan, organisasi, pewarisan dan lain-lain.
Palemahan, masyarakat Desa Penglipuran diajarkan untuk mencintai alam lingkungannya dan selalu merawatnya, tidak heran kalau Desa Penglipuran terlihat begitu asri.
- 2. Konsep Tata Ruang Tri Mandala
Tata ruang di desa ini dibagi menjadi tiga wilayah yaitu : Utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala. Utama Mandala merupakan wilayah suci untuk para dewa dan peribadatan. Madya Mandala digunakan sebagai tempat tinggal warganya. Sementara Nista Mandala merupakan area khusus pemakaman warga.
Konsep Tri Mandala tidak hanya diterapkan pada tata ruang desa, tetapi juga pada tata ruang rumah hunian. Setiap rumah warga Desa Penglipuran terbagi menjadi tiga bagian. Di halaman depan, terdapat bangunan angkul-angkul dan ruang kosong yang disebut natah; bagian tengah adalah tempat berkumpulnya keluarga; dan di bagian paling belakang terdapat MCK, tempat penyimpanan kayu dan kandang ternak.
- Â 3. Wilayah Hutan yang Luas
Mengutip situs Kemenparekraf, Desa Penglipuran berdiri di atas tanah seluas 112 hektar. Pembagian wilayahnya berupa lahan pertanian seluas 50 hektar, hutan bambu seluas 45 hektar, hutan kayu seluas 4 hektar, pemukiman warga 9 hektar, dan tempat suci seluas 4 hektar serta fasilitas umum. Dari keterangan di atas, bisa diketahui bahwa wilayah hijau (hutan dan lahan) di desa ini lebih luas daripada pemukiman warganya.
Selain Desa Penglipuran, desa tradisional di Bali yang juga menerapkan konsep Tri Hita Karana sejak dulu adalah Desa Tenganan Pengringsingan, yang berada di Kabupaten Karangasem.Â
Kawasan Tukad Bindu
Kawasan sungai Tukad Bindu berada di Desa Kesiman, Kota Denpasar. Tukad Bindu merupakan salah satu kawasan yang mengimplementasikan pemberdayaan komunitas masyarakat berlandaskan konsep Tri Hita Karana.
Parahyangan tercermin dari adanya area/tempat suci. Ada beberapa pura yang dirawat dengan baik oleh masyarakat sekitar. Selain dirawat keberadaannya, masyarakat sekitar juga menentukan hari suci pelaksanaan ritual di pura tersebut.Â
Pawongan diimplementasikan dalam hubungan organisasi sosial kemasyarakatan yakni terbentuknya yayasan yang mengelola Kawasan Tukad Bindu. Suasana harmonis tercermin dalam bentuk rapat/sangkep yang diadakan pengurus yayasan, gotong royong yang dilakukan warga saat membersihkan sungai dan menata pinggiran sungai.
Palemahan tercermin dari adanya komunitas wanita tani yang memanfaat lahan kosong di sekitar sungai untuk bercocok tanam sayuran secara organik (lahan yang tadinya gersang, menjadi hijau), budidaya kolam lele dengan teknik bioflok, memasang jaring di hulu agar sampah tidak mencemari sungai dari hulu hingga ke hilir, mengurangi sampah plastik dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah dan limbah yang baik.