1. Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan apa syaratnya?
Efektifitas hukum berarti bahwa orang benarbenar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi.
Efektivitas hukum dalam masyarakat. dipengaruhi oleh peran manusia melihat dari sudut pandang hukum progresif, Sosiologi hukum dan kemudian antropologi hukum yang membuka mata kita terhadap peran manusia dalam berhukum. Tiga hal yang mempengaruhi efektifitas hukum itu sendiri. yaitu komponen struktural, substansi, dan komponen kultural. Berikut adalah penjelasan ketiga komponen tersebut :
- Komponen struktural adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Maksudnya yaitu berbagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menegakkan hukum. Contohnya Badan Peradilan, Kepolisian, Badan Penuntutan (Kejaksaan) dll.
- Komponen Substandi adalah hasil nyata, produk yang dihasilkan, yang diterbitkan oleh sistem hukum tersebut. Hasil ini dapat berwujud kaidah hukum individual dan kaidah hukum umum yang berkembang dalam masyarakat.
- Komponen Kultural adalah sikap tindak masyarakat beserta nilai-nilai yang dianutnya. Budaya hukum dapat dikatakan sebagai nilai sosial yang berkaitan dengan hukum beserta sikap tindakan yang mempengaruhi hukum, seperti adanya rasa malu, rasa bersalah apabila melanggar hukum dan sebagainya.
Syarat-syarat yang perlu di perhatikan dalam efektifitas hukum :
- Undang-undang harus dirancang secara baik dan jelas, sehingga kaidah-kaidah hukum di dalamnya dapat efektif dan struktur dan dapat dipahami oleh masyarakat.
- Undang-undang harus bersifat melarang dan memuat sanksi di dalamnya, Salah satu upaya yang biasanya dilakukan agar supaya masyarakat mematuhi kaidah hukum adalah dengan mencantumkan sanksi-sanksinya.hal ini terbukti efektif karena memiliki efek jera pada orang yang melanggarnya.
- Jika Undang-undang memuat sanksi, maka sanksi tersebut harus sesuai apa yang dilanggar.
- Undang-undang yang telah dibuat perlu di sosialisasikan melalui penyuluhan.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam Hukum Ekonomi Syariah
Umat Islam mesti memiliki kesadaran untuk bertransaksi dan berkegiatan ekonomi dengan menggunakan perbankan syariah sebagai upaya menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Secara sosiologis, KHES disusun sebagai respon terhadap perkembangan baru dalam hukum mu’amalat dalam bentuk praktek-praktek ekonomi Syari’ah melalui LKS-LKS yang memerlukan payung hukum. Hukum muamalat secara kelembagaan hanya dipraktekkan lewat LKS-LKS yang secara hukum memang harus ada yang mengaturnya karena menyangkut hak-hak dan kepentingan banyak umat dan dalam skala yang lebih besar.
Pada realitanya Masih banyak praktik ekonomi islam yang kurang sesuai dengan ketentuan KHES. dan praktik-praktik tersebut malah menjadi kebiasaan di dalam masyrakat. peran lkps lah yang menjadi garda terdepan untuk menangkis praktik yang ada di dalam masyarakat tersebut dan menjadi barisan terdepan dalam hal penegakan hukum muamalat.
Namun pada realitanya juga belum sepenuhnya menerapkan hukum islam tersebut. Contohnya pada bank syariah masih terdapat celah yang berpotensi riba salah satunya yaitu penerapan margin yang ada di akad.bank syariah bisa membanting harga asli ke nasabah sehingga bisa meningkatkan margin di dalam akad tersebut.
3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah dan latar belakang nya hukum progresif
Penegakan dan penegakan hukum di Indonesia hanya dengan satu kalimat “tajam ke bawah tumpul ke atas”. Penegasan ini tentu memiliki bukti yang kuat bagi pelaksanaan hukum dan undang-undang, khususnya penegakan hukum pidana. Menimbang bahwa dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, atas jaminan perlindungan, atas jaminan hukum yang sama dan atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Ketentuan ini mengandung kepastian hukum yang wajar dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang berarti bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama dan tidak dapat disamakan dengan kekayaan, status, atau kedudukan, atau keturunan.Menurut Satjipto Rahardjo, tugas hukum harus melayani masyarakat, bukan sebaliknya. Kualitas hukum ditentukan oleh kemampuannya melayani masyarakat. ini adalah hukum progresif sesuai dengan gagasan negara hukum, keadilan dan hukum rakyat. Hukum progresif ini diusulkan untuk mengatasi krisis zaman dunia saat ini.
Keterlibatan profesional hukum merupakan bidang penting untuk perbaikan. Para pelaku kejahatan harus memiliki empati dan kepedulian terhadap penderitaan masyarakat dan bangsa. Kepentingan rakyat harus menjadi arah utama dan tujuan akhir penegakan hukum. Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak melayani dirinya sendiri, tetapi berakhir di luarnya. Ini berbeda dengan tradisi fikih analitis yang cenderung mengabaikan dunia di luar dirinya; seperti manusia, masyarakat dan kesejahteraan.
Progressive law bisa disebut juga jawaban dari keresahan masyarakat mengenai prosedur hukum formal yang sudah ada sebelumnya. Keresahan masyarakat ini ada karena di dalam pelaksanaan hukum sering kali ditemukan kasus – kasus yang tumpul keatas dan tajam ke bawah, artinya hukum yang ada menekan masyarakat kecil baik secara ekonomi ataupun kekuasaan, akan tetapi hukum tidak tegas kepada masyarakat yang memiliki kekuasaan serta ekonomi tinggi.
Hal ini yang membuat masyarakat membutuhkan adanya dobrakan ataupun perubahan yang diharapkan kedepannya hukum tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melindungi tujuan dari oknum oknum tertentu akan tetapi hukum ada benar – benar untuk mewujudkan keadilan yang hakiki. Dalam progressive law, hukum yang ada merupakan hukum yang membahagiakan serta juga menyejahterakan masyarakat. Oleh karena hal itu, progressive law berkembang dengan baik di Indonesia, karna pada kenyataannya progressive law ada sebagai jawaban dari keresahan masyarakat.
4. gagasan anda tentang isu bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism.
- Law and social control
Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkahg laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. Hadinya hukum sebagai control social meminimalisir adanya tingkah laku seseorang yang menyimpang dari norma susila dan hukum.
Adanya law and social control dapat menjawab berbagai isu terkini yang ada di masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan norma susila. Masyarakat dapat di control dengan adanya hukum-hukum terkait dengan susila.contoh simpelnya adanya peraturan yang tidak tertulis seperti sopan santun yang secara tidak langsung kita dapatkan dari orang sekitar. Atau peraturan tertulis seperti jangan berbicara ketika berada di perpustakaan. Contoh-contoh seperti itulah hukum sebagai social control sangat berpengaruh dengan kelangsungan hidup.
pluralisme hukum
Pluralisme hukum adalah keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi berdampingan di wilayah masyarakat yang sama. Pluralisme muncul karena adanya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam satu wilayah. Pluralisme hukum muncul dari berbagai perbedaan dalam satu wilayah tersebut. Dari sudut pandang pluralitas itu sendiri, secara terminologi berarti ada dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu plural (berbeda) dan ism (memahami).
Pada dasarnya, pluralisme hukum berarti adanya berbagai sumber hukum (baik pemerintah maupun non-pemerintah) dalam wilayah geografis yang sama. Pluralisme hukum digunakan untuk menghidupkan kembali keberadaan hukum adat untuk melindungi sumber daya alam asli dari pendapatan yang disahkan oleh hukum negara. Sebagai contoh, Indonesia adalah negara dengan berbagai suku dan ras. Oleh karena itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai dan meminimalisir konflik dalam masyarakat.
Dengan hukum pluralisme ini, perbedaan masyarakat memberi ruang bagi individu untuk berkembang lebih baik melalui pilihan, kebiasaan, dan tujuan hidup. Misalnya saling membantu, menghormati orang tanpa memandang asal usulnya, tidak mengolok-olok perbedaan dan memaksakan kehendak.
hukum progresif
Pengertian hukum progresif adalah hukum yang mempunyai tujuan untuk masa yang akan datang. Artinya hukum progresif hadir sebagai jalan keluar dari permasalahan atau kekacauan yang ada dalam penegakan hukum yang ada. Hukum progresif adalah jawaban sebagai “hukum itu harus berkembang dan mengikuti zaman” dalam artian hukum progresif berisi hukum yang berevolusi yang menggantikan hukum-hukum yang lama yang kurang efisisen di masa sekarang.
Dengan adanya pembaharuan hukum tersebut dapat mengcover kebutuhan hukum di masa sekarang dan masa mendatang. Sehingga diharapkan keberadaan progressive law ini meminimalisir dari adanya penyimpangan dalam pelaksanaan hukum, karena di dalam hukumnya sudah disesuaikan dengan nilai – nilai yang ada di masyarakat.
Jika kita memandang keadaan hukum sekarang kalau hukum itu di Indonesia itu “tajam kebawah tumpul keatas” dikarenakan hukum progresif di Indonesia belum sepenunya berkembang padahal dengan adanya pembaharuan hukum kita bisa mengevaluasi hukum-hukum yang dulu dan untuk kedepanya kita bisa memperbaiki apa-apa yang harus di perbaiki dalam hukum tersebut.
Keberadaan progressive law diharapkan dapat menciptakan adanya keadilan yang utuh dan didalamnya termuat kebenaran serta kemanusiaan. Progressive law bisa disebut juga jawaban dari keresahan masyarakat mengenai prosedur hukum formal yang sudah ada sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H