Mohon tunggu...
Dewa pratama putra
Dewa pratama putra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Law "20 UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

13 Desember 2022   20:40 Diperbarui: 13 Desember 2022   20:58 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keterlibatan profesional hukum merupakan bidang penting untuk perbaikan. Para pelaku kejahatan harus memiliki empati dan kepedulian terhadap penderitaan masyarakat dan bangsa. Kepentingan rakyat harus menjadi arah utama dan tujuan akhir penegakan hukum. Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak melayani dirinya sendiri, tetapi berakhir di luarnya. Ini berbeda dengan tradisi fikih analitis yang cenderung mengabaikan dunia di luar dirinya; seperti manusia, masyarakat dan kesejahteraan.

Progressive law bisa disebut juga jawaban dari keresahan masyarakat mengenai prosedur hukum formal yang sudah ada sebelumnya. Keresahan masyarakat ini ada karena di dalam pelaksanaan hukum sering kali ditemukan kasus – kasus yang tumpul keatas dan tajam ke bawah, artinya hukum yang ada menekan masyarakat kecil baik secara ekonomi ataupun kekuasaan, akan tetapi hukum tidak tegas kepada masyarakat yang memiliki kekuasaan serta ekonomi tinggi.

Hal ini yang membuat masyarakat membutuhkan adanya dobrakan ataupun perubahan yang diharapkan kedepannya hukum tidak lagi digunakan sebagai alat untuk melindungi tujuan dari oknum oknum tertentu akan tetapi hukum ada benar – benar untuk mewujudkan keadilan yang hakiki. Dalam progressive law, hukum yang ada merupakan hukum yang membahagiakan serta juga menyejahterakan masyarakat. Oleh karena hal itu, progressive law berkembang dengan baik di Indonesia, karna pada kenyataannya progressive law ada sebagai jawaban dari keresahan masyarakat.

4.   gagasan anda tentang isu  bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism.

  • Law and social control

Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkahg laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. Hadinya hukum sebagai control social meminimalisir adanya tingkah laku seseorang yang menyimpang dari norma susila dan hukum.

Adanya law and social control dapat menjawab berbagai isu terkini yang ada di masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan norma susila. Masyarakat dapat di control dengan adanya hukum-hukum terkait dengan susila.contoh simpelnya adanya peraturan yang tidak tertulis seperti sopan santun yang secara tidak langsung kita dapatkan dari orang sekitar. Atau peraturan tertulis seperti jangan berbicara ketika berada di perpustakaan. Contoh-contoh seperti itulah hukum sebagai social control sangat berpengaruh dengan kelangsungan hidup.

pluralisme hukum

Pluralisme hukum adalah keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum beroperasi berdampingan di wilayah masyarakat yang sama. Pluralisme muncul karena adanya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam satu wilayah. Pluralisme hukum muncul dari berbagai perbedaan dalam satu wilayah tersebut. Dari sudut pandang pluralitas itu sendiri, secara terminologi berarti ada dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu plural (berbeda) dan ism (memahami). 

Pada dasarnya, pluralisme hukum berarti adanya berbagai sumber hukum (baik pemerintah maupun non-pemerintah) dalam wilayah geografis yang sama. Pluralisme hukum digunakan untuk menghidupkan kembali keberadaan hukum adat untuk melindungi sumber daya alam asli dari pendapatan yang disahkan oleh hukum negara. Sebagai contoh, Indonesia adalah negara dengan berbagai suku dan ras. Oleh karena itu, pluralisme diterapkan agar masyarakat saling menghargai dan meminimalisir konflik dalam masyarakat.

Dengan hukum pluralisme ini, perbedaan masyarakat memberi ruang bagi individu untuk berkembang lebih baik melalui pilihan, kebiasaan, dan tujuan hidup. Misalnya saling membantu, menghormati orang tanpa memandang asal usulnya, tidak mengolok-olok perbedaan dan memaksakan kehendak.

hukum progresif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun