Penyebab kelebihan pembayaran PPN yang berujung pada restitusi PPN menurut UU PPN Pasal 9 ayat 4a, disebabkan oleh jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran.
- PKP memiliki atau melakukan kegiatan usaha ekspor
- PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) kepada pemungut PPN
- PKP melakukan penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut
- Pembelian BKP berupa barang modal yang dilakukan sebelum PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang PPN
- Keadaan lainnya yang menyebabkan dalam satu masa pajak, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah pajak keluaran
2. Berdasarkan UU PPN Pasal 16E
Sedangkan restitusi PPN lebih bayar berdasarkan Pasal 16E UU PPN adalah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri melakukan pembelian barang di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean.
3. Berdasarkan UU KUP Pasal 17 ayat 2
Kelebihan pembayaran PPN yang mengakibatkan restitusi PPN berdasarkan UU KUP Pasal 17 ayat 2 karena terjadinya kesalahan pemungutan yang mengakibatkan:
- PPN yang dipungut lebih besar daripada yang seharusnya misalnya disebabkan karena kesalahan dalam penghitungan atau penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN yang salah
- Pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut. Contohnya, atas penyerahan barang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, tetapi tetap dilakukan pemungutan PPN.
Daftar Pustaka
Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
PMK 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak
PMK 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak  Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak