Mohon tunggu...
Devote Labelindo
Devote Labelindo Mohon Tunggu... Wiraswasta - Perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembuatan label baju. Mulai dari wovendamask, label sati, hangtag, 3d patch dan sebagainya

PT. Devote Labelindo bergerak dibidang ini sejak tahun 2006 yang berlokasikan di Jogjakarta. Memiliki 3 tempat produksi yaitu Bandung, Surabaya, dan Jogja.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Negara-Negara yang Paling Banyak Impor Triffting ke Indonesia, Harus Tahu nih

23 Oktober 2023   13:48 Diperbarui: 23 Oktober 2023   15:49 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Thailand: Negara Keempat dalam Daftar

Thailand juga merupakan salah satu negara yang harus dipertimbangkan dalam masalah ini. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan negara-negara ini untuk mengatasi masalah pakaian bekas impor ilegal.

Mencari Alternatif: Thrifting vs. Barang-barang Impor

Saat kita berbicara tentang thrifting, sebagian besar barang yang ditemui adalah barang-barang bekas yang sebagian besar merupakan barang impor. Hal ini sebenarnya menciptakan dilema tersendiri. Meskipun membeli pakaian bekas dapat membantu mengurangi pemborosan dan mendukung konsep daur ulang, namun konsumsi barang-barang impor dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal.

Larangan Impor Pakaian Bekas

Pemerintah Indonesia telah menyadari pentingnya mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, mereka telah melarang impor pakaian bekas. Larangan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dan mengurangi dampak lingkungan.

Dampak Negatif terhadap UMKM Lokal

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mengusulkan larangan impor pakaian bekas, dengan alasan bahwa aktivitas thrifting dapat merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih adil bagi produsen lokal dan mendukung pertumbuhan UMKM.

Lingkungan dan Dampak Limbah Pakaian Bekas

Masalah lain yang muncul adalah dampak lingkungan dari limbah pakaian bekas. Dengan semakin banyaknya barang-barang bekas yang diperdagangkan, terutama yang berasal dari luar negeri, limbah pakaian semakin menumpuk di Indonesia. Hal ini berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah serius dalam pengelolaan limbah.

Membongkar Modus Impor Ilegal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun