Thailand: Negara Keempat dalam Daftar
Thailand juga merupakan salah satu negara yang harus dipertimbangkan dalam masalah ini. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan negara-negara ini untuk mengatasi masalah pakaian bekas impor ilegal.
Mencari Alternatif: Thrifting vs. Barang-barang Impor
Saat kita berbicara tentang thrifting, sebagian besar barang yang ditemui adalah barang-barang bekas yang sebagian besar merupakan barang impor. Hal ini sebenarnya menciptakan dilema tersendiri. Meskipun membeli pakaian bekas dapat membantu mengurangi pemborosan dan mendukung konsep daur ulang, namun konsumsi barang-barang impor dapat berdampak negatif pada ekonomi lokal.
Larangan Impor Pakaian Bekas
Pemerintah Indonesia telah menyadari pentingnya mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, mereka telah melarang impor pakaian bekas. Larangan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal dan mengurangi dampak lingkungan.
Dampak Negatif terhadap UMKM Lokal
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah mengusulkan larangan impor pakaian bekas, dengan alasan bahwa aktivitas thrifting dapat merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih adil bagi produsen lokal dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Lingkungan dan Dampak Limbah Pakaian Bekas
Masalah lain yang muncul adalah dampak lingkungan dari limbah pakaian bekas. Dengan semakin banyaknya barang-barang bekas yang diperdagangkan, terutama yang berasal dari luar negeri, limbah pakaian semakin menumpuk di Indonesia. Hal ini berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan masalah serius dalam pengelolaan limbah.
Membongkar Modus Impor Ilegal