Mohon tunggu...
Devlin Aldyandi
Devlin Aldyandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNUSA

Perkenalkan nama saya Devlin Aldyandi (NIM: 2440022004) mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, pada Prodi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan. Saya akan menulis beberapa artikel yang berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman saya, serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Selamat membaca, terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

27 Oktober 2022   00:01 Diperbarui: 27 Oktober 2022   00:18 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan,pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko, yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 

Salah satu peraturan perundangan yang mengatur mengenai SMK3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 05 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

SMK3 merupakan sistem manajemen yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan lainnya seperti sistem manajemen mutu dan lingkungan. Peranan SMK3 di perusahaan dapat menjadi pembuat keputusan perusahaan dalam melakukan aktivitas dan pembelian barang dan jasa.

Tujuan dan saran SMK3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. 


Alat Pelindung Diri (APD)

Alat pelindung diri adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam bekerja yang fungsinya untuk mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja. Alat pelindung yang dipakai oleh tenaga kerja secara langsung untuk mencegah sebuah kecelakaan yang di sebabkan oleh berbagai faktor yang ada atau timbul di lingkungan kerja.

Contoh APD :
- Safety helmet, berfungsi untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda-benda berat dari atas dan samping. Selain untuk melindungi kepala dari kejatuhan benda, safety helmet ini juga melindungi kulit kepala dari teriknya sinar matahari di luar atau area kerja dan sebagai penanda bahwa pengguna dari safety helmet ini adalah pekerja ditempat.
-Safety vest, memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada saat bekerja, mengurangi resiko dalam kecelakaan bekerja dan dapat terlihat pada saat bekerja di malam hari. Selain itu, safety vest ini dapat melindungi pemakainya dari air. Sebagian besar safety vest yang ada memiliki daya tahan terhadap air, itu dikarenakan bahan material rompi yang terbuat dari bahan anti air.
- Safety shoes, memiliki fungsi sebagai pelindung telapak kaki dari bahaya benda-benda tajam yang tak terliihat oleh mata karena posisi benda tajam tersebut berada dibawah. Seperti halnya paku, besi tajam, potongan seng atau alumunium dan lainnya. Ketebalan dari tapak safety shoes ini sangatlah bagus, berbeda dengan tapak sepatu yang lain.
- Full body Harness memiliki fungsi sebagai pelindung pekerja dari ketinggian. Alat ini digunakan oleh para pekerja pada saat ditempat ketinggian. Hal ini untuk mencegah para pekerja jatuh dan dapat menyebabkan cacat permanen atau kematian.


Kesimpulan
Akhirnya sampai juga kita di penghujung artikel kali ini. Jadi pada intinya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap pekerja adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap perusahaan terutama oleh perusahaan yang memproduksi barang yang mudah terbakar atau meledak . 

Tujuan dari penerapan sistem k3 ini yaitu untuk mengurangi ataupun menghilangkan risiko kecelakaan kerja yang dialami oleh para karyawan guna mencapai keamanan dan kenyamanan kerja dalam meraih tujuan perusahaan secara efisien dan efektif. 

Semoga artikel ini dapat membantu menampah wawasan anda atau bahkan dapat menjadi penggerak terciptanya kesejahteraan para pekerja melalui sistem manajemen k3 yang baik. Terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun