Mohon tunggu...
Money

Pegadaian Syariah yang Belum Dikenal dan Bedanya dengan Pegadaian Kovensional

31 Mei 2016   10:49 Diperbarui: 31 Mei 2016   11:15 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masyarakat luas cenderung lebih sering ke pegadaian konvensional dibandingkan datang ke pegadaian syariah, padahal mekanisme kerja pegadaian konvensional dan pegadaian syariah hampir sama atau mirip akan tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam kinerja operasional diantara keduanya. Dalam pegadaian konvensional peraturannya didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 sedangkan pegadaian syariah selain berdasarkan peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2000 juga didasarkan pada hukum agama islam. 

Perbedaan selanjutnya dalam pegadaian konvesnional dalam memberikan pinjaman nasabah dikenakan biaya untuk jasa uang atau sering disebut dengan bunga dan juga dikenakan biaya yang dihitung dari pinjaman, hal ini sangat berbeda dengan pegadaian syariah, pegadaian syariah tidak mengenakan bunga dan biaya yang dihitung dari pinjaman akan tetapi dengan menggunakan jasa titipan atau disebut dengan biaya ujroh (biaya pemakaian tempat dan pemeliharaan barang gadai selama barang digadaikan). Jasa titipan ini yang nantinya akan menjadi keuntungan bagi pegadaian syariah, jasa titipan ini menggunakan tarif tertentu sesuai barang yang digadaikan. Selain itu modal kerja dalam pegadaian konvensional tidak terjamin kehalalannya hal ini dikarenakan modal kerja yang diperoleh dapat berasal dari bank konvensional yang juga menerapkan sistem bunga, apabila di pegadaian syariah telah terjamin kehalalannya hal ini dikarenkan modal kerja yang diperoleh pegadaian syariah berasal dari bank syariah dan tidak menggunakan bank konvensional. 

Perbedaan lainnya apabila nasabah tidak mampu melunasi pinjaman maka pegadaian syariah maupun pegadaian konvensional akan mengeksekusi barang jaminan dengan cara menjualnya. Kemudian apabila terdapat selisih lebih dari nilai penjualan dengan pokok pinjaman maka akan dikembalikan pada nasabah karena merupakan hak dari nasabah, yang membedakan apabila dalam jangka waktu satu tahun nasabah tidak mengambil uang kelebihan tersebut maka dalam pegadaian syariah uang kelebihan tersebut akan dimasukkan dalam dana kebajikan, jika di pegadaian konvensional maka uang kelebihan tersebut akan menjadi milik pegadaian konvensional dan diakui sebagai pendapatan. 

Perbedaan selanjutnya apabila di pegadaian konvesional jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan dan di pegadaian syariah maksimal 3 bulan dan apabila di pegadaian syariah satu hari dihitung 5 hari dan dipegadaian konvensional satu hari dihitung 15 hari. Perbedaan yang terakhir yakni penggunaan istilah dalam pegadaian konvensional dan syariah, apabila dipegadaian syariah gadai disebut dengan rahn, pegadaian disebut degan murtahin, nasabah disebut dengan rahin, barang pinjaman disebut dengan marhun, dan pinjaman disebut dengan marhun bih.

Pegadaian syariah telah menawarkan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat dimana produk produk ini dioperasikan tanpa adanya riba. Akan tetapi belum banyak masyarakat yang mengetahui mengenai keberadaan pegadaian syariah sendiri. Banyak faktor yang menyebabkan pegadaian syariah tidak banyak dikenal oleh msyarakat luas diataranya yaitu Faktor pertama yakni penyebaran pegadaian syariah yang tidak merata, pada bulan oktober tahun 2015 jumlah gerai syariah mencapai 611 outlet diseluruh Indonesia yang terdiri dari 83 cabang dan 528 kantor unit, persebarannya kebanyakan hanya berpusat di pulau jawa, padahal seharusnya pegadaian syariah ada untuk setiap kabupaten diseluruh Indonesia. Faktor kedua yakni kurangnya promosi dan pengenalan mengenai pegadaian syariah ke masyarakat sehingga pengadaian syariah hanya memiliki nasabah yang sedikit jumlahnya dibadingkan dengan pegadaian konvensiona. 

Faktor ketiga adanya hambatan atau kesulitan masyarakat untuk mengetahui lebih jauh mengenai pegadaian syariah misalkan seperti mahasiswa yang datang ke kantor cabang untuk memperoleh informasi mengenai pegadaian syariah harus dengan membayar sejumlah uang, hal ini juga menyebabkan terhambatnya perkembangan pegadaian syariah. Faktor terakhir yakni jumlah karyawan yang profesional masih sedikit dimiliki dari jumlah yang seharusnya dimiliki sehingga pertumbuhan dan perkembangan pegadaian syariah pun semakin sulit.

Dari penjelasan diatas bahwa pegadaian merupakan tempat pinjam meminjam dengan menyerahkan sebuah barang jaminan berupa barang bergerak. Pegadaian terdapat dua jenis yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah dimana keduanya memiliki perbedaan yang amat mencolok.

Devi Utari Widhowati/ Program Studi Akuntansi/ Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun