Mohon tunggu...
Money

Pegadaian Syariah yang Belum Dikenal dan Bedanya dengan Pegadaian Kovensional

31 Mei 2016   10:49 Diperbarui: 31 Mei 2016   11:15 1415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan ekonomi yang semakin tumbuh pesat seiring dengan kesadaran umat muslim akan kebutuhan sebuah lembaga yang didirikan bersarkan prinsip syariah. Seiring dengan perkembangannya setelah perbankan syariah menjamur dikalangan masyarakat serta ada pula asuransi syariah (takaful) maka berdirilah sebuah suatu lembaga keuangan yang beroperasi sebagai pemberi biaya dengan adanya suatu jaminan atau sering dikenal dengan pegadaian. Pegadaian yang banyak di ketahui oleh masyarakat adalah pegadaian konvensional dimana dalam menjalankan operasional usahanya tidak berdasarkan prinsip syariah, oleh karena itu didirikanlah sebuah pegadaian syariah yang menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah.

Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.

Pegadaian syariah sendiri didirikan pertama kali pada tahun 2003 di Jakarta. Berdirinya pegadaian syariah berawal dari beberapa general manajer melakukan studi banding ke negara Malayasia pada tahun 1998. Setelah para general manajer melakukan studi banding maka mulailah menyusun rencana untuk pendirian pegadaian syariah. Pada tahun 2002 diterapkan sebuah sistem pegadaian syariah dan pada tahun 2003 cecara resmi pegadaian syariah dioperasikan dan sebagai cabang kantor pegadaian syariah adalah cabang Dewi Sartika yang menjadi cabang pegadaian syariah pertama yang menerapkan sistem gadai sesuai dengan prinsip syariah.

Dasar pendirian pegadian syariah ini bersumber dari Al-Quran surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra, yang berbunyi “dari aisyah berkata: RasulluahSAW membeli makanan dari seorang yahudi dan menggadaikannya dengan baju besi”.

Pendirian pegadaian syariah ini beroperasi tanpa menggunakan prinsip riba, adapun produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah diantaranya:

Rahn,merupakan produk pegadaian syariah yang memberikan skema pinjaman dengan persyaratan penahanan sebuah anggunan yang bernilai seperti emas, perhiasan, berlian, kendaraan, atau barang elektronik. Dimana dalam produk rahn ini nasabah harus membayar biaya pemeliharan dan penyimpanan atas barang-barang yang dianggunkan di pegadaian syariah serta pelunasan pinjaman sampai pada jangka waktu yang telah disepakati bersama, apabila telah lewat jatuh tempo maka barang akan di lelang, serta apabila hasil penjualan lelang nilainya lebih tinggi dari pinjaman maka sisa akan dikembalikan.

Arrum, produk ini memberikan skema pinjaman, akan tetapi pinjaman ini diberikan pada pengusaha mikro dan UKM. Dimana dengan menjaminkan BPKB kendaraan atau barang begerak. Biaya pemeliharaan dan penyimpanan atas barang yang dianggunkan di bebankan kepada nasabah.

Program Amanah,produk ini memberikan sekema pinjaman, akan tetapi pinjaman ini diberikan pada nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor, dimana program amanah ini menyaratkan uang muka dengan jumlah minimal 20%.

Program Produk Mulia,produk ini memberikan skema pinjaman berjangka, dimana produk ini merupakan produk yang digunakan untuk melayani nasabah yang ini berinvestasi jangka panjang.

Dalam implementasi Pegadaian Syariah mirip dengan implementasi Pegadaian Konvensional, dalam pegadaian syariah juga memberikan pinjaman berupa uang dengan meminta sebuah jaminan berupa barang-barang bergerak. Untuk dapat memperoleh kredit dari pegadaian syariah nasabah hanya perlu menunjukkan kartu identitas diri dan membawa barang bergerak yang akan dijadikan jaminan maka nasabah akan memperoleh uang pinjaman dari pegadaian syariah dan untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, nasabah hanya perlu membawa sejumlah uang yang dipinjam dan surat bukti gadai ke pegadaian syariah yang dipinjami.

Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar islam yaitu rahn, secara teknis pelaksanaan dari kegiatan operasional pegadaian syariah diantaranya yang perlu diperhatikan yakni jenis barang yang digadaikan karena jenis barang yang digadaikan akan digunakan sebagai tafsiran jumlah uang yang dapat dipinjamakan pada nasabah beserta biaya-biaya yang menyertainya seperti biaya penyimpanan gadai dan biaya administrasi, dimana biaya-biaya tersebut dibebankan kepada nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun