Lalu, Apa Sanksi yang Dikenakan Kepada Seseorang Apabila Tidak Melaporkan Pajak Sesuai dengan Penghasilannya?
Pada umumnya, sanksi pajak di Indonesia terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, asas ultimum remidium ditegaskan dalam penegakan hukum pajak. Ultimum Remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Dengan ini, negara berusaha untuk memberikan keringanan juga kemudahan bagi rakyat yang akan membayar pajaknya.
Dalam kasus ini, apabila telah dilakukan pemeriksaan, seseorang tidak melaporkan pajak sesuai dengan penghasilannya dan tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, maka seseorang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 UU KUP.Â
Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU KUP, "Setiap orang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H