Mohon tunggu...
Devita Amadea
Devita Amadea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Percobaan Eksplorasi Tulis Menjadi Karya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konten Media Sosialmu Tiba-Tiba Viral dan Menghasilkan Cuan? Kapan Harus Bayar Pajak? Bagaimana Perhitungannya? Perhatikan, Awas Kena Sanksinya!

11 Januari 2024   08:00 Diperbarui: 11 Januari 2024   13:29 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, Apa Sanksi yang Dikenakan Kepada Seseorang Apabila Tidak Melaporkan Pajak Sesuai dengan Penghasilannya?

Pada umumnya, sanksi pajak di Indonesia terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, asas ultimum remidium ditegaskan dalam penegakan hukum pajak. Ultimum Remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Dengan ini, negara berusaha untuk memberikan keringanan juga kemudahan bagi rakyat yang akan membayar pajaknya.

Dalam kasus ini, apabila telah dilakukan pemeriksaan, seseorang tidak melaporkan pajak sesuai dengan penghasilannya dan tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, maka seseorang tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 UU KUP. 

Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU KUP, "Setiap orang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun