Mereka menggunakan apa yang dimiliki dalam bidang prinsip moral dan hampir mengakui bahwa prinsip utama perang yang adil tentang diskriminasi adalah tidak adanya pembunuhan warga sipil tak berdosa dan proporsionalitas yaitu tidak ada penggunaan kekuatan superior untuk membela diri. Praktis tidak ada artinya bila diterapkan pada perang nuklir. Saat menggunakan senjata nuklir, tidak boleh ada diskriminasi antara tentara dan warga sipil tak berdosa. Energi nuklir yang digunakan sangat besar sehingga percuma membicarakan proporsionalitas.
Sehingga para uskup melampaui prinsip proporsionalitas dan diskriminasi masa perang yang adil, yaitu sebagai berikut:
- Memulai perang nuklir di tingkat mana pun secara moral tidak dapat diterima dalam keadaan apa pun.
- Pertukaran energi nuklir yang terbatas juga harus dipertanyakan, karena belum tentu dapat dikendalikan. (Mereka bisa berkembang biak.)
- Senjata nuklir tidak boleh digunakan untuk menghancurkan pusat populasi atau sasaran sipil. Sekalipun targetnya adalah militer atau industri, jika korban sipil terlalu tinggi, prinsip proporsionalitas mengesampingkan penargetan.
- Kebijakan pencegahan secara moral dapat diterima hanya dalam kondisi yang ketat. Mereka tidak boleh menjadi tujuan itu sendiri, tetapi harus menjadi langkah menuju perlucutan senjata nuklir yang realistis dan progresif.
- Perjanjian bilateral dan dapat diverifikasi segera untuk menghentikan pengujian.
(The Nuclear Dilemma: The Greatest Moral Problem of All Time 2023)
Terlepas dari hal tersebut, kita juga harus mengingat kembali akan dampak dari nuklir itu sendiri. Satu senjata nuklir yang diledakkan di atas kota besar saja dapat membunuh jutaan orang. Jika perang nuklir terjadi antara dua negara yang memiliki senjata nuklir, contohnya seperti Amerika Serikat dan Rusia, maka akan mengganggu iklim global serta menyebabkan kelaparan massal, serta jumlah korban yang diperkirakan mencapai ratusan juta orang karena penggunaan puluhan atau ratusan bom nuklir.
Kemudian ledakan nuklir adalah dapat menyebabkan cedera paru-paru, kerusakan telinga, hingga pendarahan dalam. Serta korban jiwa yang terluka oleh bangunan yang runtuh dan benda-benda yang terlempar akibat ledakan dari senjata nuklir. Panas yang ekstrim dapat menyebabkan luka bakar yang parah dan menimbulkan kebakaran yang dapat menyatu menjadi badai raksasa. Kemudian dampak jangka panjang terkait ledakan nuklir adalah kehancuran ekosistem makhluk hidup secara permanen dan masalah kesehatan yang memiliki jangka pendek dan jangka panjang dikarenakan efek radiasi dan dampak radioaktif yang dihasilkan oleh ledakan nuklir.
Dimana pada kenyatanya, terdapat risiko yang signifikan untuk penyebaran senjata nuklir dalam hal perdamaian dan stabilitas internasional. Negara yang memiliki senjata nuklir, besar kemungkinanya akan ditahan oleh kendala yang sama dengan kekuatan nuklir yang ada, dan dilarang terlibat dalam provokasi atau konflik. Selain hal itu perlu di ingat bahwa senjata nuklir adalah bom massa diamana saat di gunakan dalam peperangan dapat menghancurkan kestabilitas kehidupan dunia tidak hanya negara saja.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa penggunaan senjata nuklir dapat dihapus dan tidak dibenarkan secara moral penggunaanya demi memenangkan peperangan. Dukungan dari berbagai negara dapat memperkuat signifikansi nilai-nilai yang terkandung dalam TPNW.Â
Dan negara-negara yang sebelumnya percaya bahwa senjata nuklir adalah salah satu solusi pertahanan yang baik, di masa mendatang akan mengalami perubahan pikiran setelah melihat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan senjata nuklir.Â
Pernyataan ini diperkuat dengan adanya kesadaram negara-negara akan pentingnya menjaga kelangsungan hubungan internasional. Sehingga, negara-negara dapat memutuskan untuk memilih menghilangkan kepemilikan dan keterlibatan mereka atas aktivitas senjata nuklir bahkan tanpa didasari oleh Traktat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons (TPNW).Â
Kemudian, setelah negara-negara yang memilih untuk mengambil langkah tersebut berhasil untuk melepaskan fasilitas senjata nuklirnya, International Atomic Energy Agency (IAEA) akan memberlakukan pengamanan yang ketat guna menjamin kebenaran akan tidak ada lagi fasilitas yang tersisa untuk digunakan di masa yang akan datang.
Penulis: Nabila Amalia Romadhani; Devita