Mohon tunggu...
Devi Safitri
Devi Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis untuk memberi informasi dan menghibur orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim

25 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   14:05 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Ucapan : Sebaiknya menggunakan ucapan yang bersifat umum dan tidak mengandung unsur keagamaan secara spesifik. Seperti : Selamat Hari Raya.

- Konteks : Konteks sosial dan budaya juga perlu diperhatikan. Di lingkungan yang pluralis, mengucapkan selamat natal dapat membentuk toleransi dan persaudaraan.

Dalil :

- Al Qur'an : Tidak ada ayat Al Qur'an yang melarang atau membolehkan ucapan selamat natal.

- Hadits : Tidak ada hadits shahih yang membahas tentang mengucapkan selamat natal.

- Ulama : Pandangan ulama mengenai masalah ini beragam.

Kesimpulan 

  Hukum mengucapkan selamat natal bagi umat muslim adalah masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yang terpenting adalah niat dan cara kita mengucapkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun