Mohon tunggu...
Devi Safitri
Devi Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Menulis untuk memberi informasi dan menghibur orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim

25 Desember 2024   16:00 Diperbarui: 26 Desember 2024   14:05 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Natal adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 desember untuk memperingati kelahiran yesus kristus. Sering ada perdebatan di kalangan umat muslim, apakah boleh mengucapkan selamat natal? Walaupun pertanyaan ini tidak terlalu penting, karena umat Kristen tetap akan merayakannya tanpa ucapan dari umat beragama lain. Tetapi saya akan tetap membahas apa sebenarnya ada dalil dari agama yang melarang ucapan selamat natal.

Pendapat Ulama

1. Pandangan ulama yang membolehkan

    Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal adalah bentuk toleransi dan penghormatan terhadap sesama manusia. Mereka berargumen bahwa tindakan ini tidak menyalahi akidah jika niatnya baik dan tidak disertai dengan niat untuk merayakan natal.

  Dijelaskan dalam jurnal agama dan sosial humaniora berjudul "Mengucapkan selamat natal dan selamat hari raya agama lain" bahwa mayoritas ulama kontemporer membolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat natal salah satunya ulama Yusuf Qaradhawi. Menurutnya ucapan selamat tersebut dibolehkan karena termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Alloh SWT. Al Qaradhawi melandaskan pendapatnya itu pada firman Alloh SWT Surat Mumtahanah ayat 8 yang artinya : " Alloh tidak melarang untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Mumtahanah:8).

Berdasarkan ayat itu, Al Qaradhawi memandang ucapan selamat natal hanya sebagai etika pergaulan sesama umat manusia.

2. Pandangan ulama yang tidak membolehkan

  Ulama lain berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap agama lain dan bertentangan dengan prinsip tauhid (keesaan Tuhan). 

  Ulama yang mengharamkan ucapan selamat natal umumnya berpegang pada fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Keduanya mengharamkan karena mengucapkan selamat pada perayaan umat agama lain sama saja mengakui kebenaran agama mereka.

Pertimbangan

- Niat : Niat sangat penting dalam Islam. Jika niat seseorang mengucapkan selamat natal adalah untuk menjalin silaturahmi dan menghormati sesama, maka hal itu dibolehkan. Namun jika niatnya untuk ikut merayakan atau mengakui kebenaran agama lain, maka hal itu tidak dibolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun