Akad dalam Islam memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem ekonomi syariah. Ia menjadi dasar bagi semua jenis transaksi dan kontrak, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dan mencegah praktik yang dilarang, termasuk riba. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pengertian akad, jenis-jenis akad, dan cara memastikan bahwa akad terbebas dari unsur riba. Selain itu, kita akan membahas dampak praktis dari penerapan prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari serta referensi yang relevan.
Dalam kehidupan kaum Muslimin yang semakin sulit ini, memang ada yang tidak memperduli-kan lagi masalah halal dan haramnya bunga bank. Bahkan ada pendapat yang terang-terangan menghalalkannya. Ini dikarenakan keterlibatan kaum Muslimin dalam sistem kehidupan SekularismeKapital-isme Barat serta sistem Sosialisme-Atheisme. Bagi yang masih berpegang teguh kepada hukum Syariat Islam, maka berusaha agar kehidupannya berdiri di atas keadaan yang bersih dan halal. Namun karena umat pada masa sekarang adalah umat yang lemah, bodoh, dan tidak mampu membeda-bedakan antara satu pendapat dengan pendapat lain-nya, maka mereka saat ini menjadi golongan yang paling bingung, diombang-ambing oleh berbagai pendapat dan pemikiran. Namun demikian, kita juga tiak bisa membenarkan perusahaan atau lembaga keuangan syariah yang selama ini menjalankan sistem syarah namun diperjalanan masih banyak kekurangan yang mengakibaatkan kurang mengertinya umat.
Kebebasan dari Unsur Riba dalam Islam
Untuk menyusuri kebebasan dari unsur riba dalam Islam, seseorang harus memahami beberapa aspek utama:
- Definisi Riba, Riba adalah penambahan atau pengambilan keuntungan yang tidak adil dalam transaksi utang-piutang atau jual beli, yang dilarang dalam Islam.
2. Jenis-jenis Riba
- Riba Nasi'ah: Penambahan jumlah utang karena penundaan waktu pembayaran.
- Riba Fadhl: Pertukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.
3. Hukum Riba
 Riba secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama karena dianggap merugikan dan menzalimi pihak lain. Contohnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 275-279.
4. Strategi Menghindari Riba
- Menggunakan sistem keuangan syariah yang bebas riba.
- Bertransaksi dengan akad-akad yang sesuai syariah seperti mudharabah, musyarakah, atau murabahah.
- Memahami prinsip halal dalam transaksi keuangan.
Dengan memahami konsep riba dan strategi untuk menghindarkannya, umat Islam dapat menjaga kehalalan transaksi keuangan mereka dan memperoleh keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.