Islam menekankan bahwa substansi dan cara mendapatkan harta harus sesuai dengan yang ditentukan oleh Sang Pemilik Hakiki harta. Contohnya, seseorang dilarang memiliki minuman keras bahkan jika dibeli dengan uang sendiri, karena cara pembelian tersebut masih ilegal dari sudut pandang syariat.
- Tidak Mengenal Riba dan Korupsi
Islam tidak mengakui harta yang didapat dengan korupsi atau riba. Semua aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan integritas dan kejujuran.
Etika dalam Kepemilikan
- Penindasan Terhadap Orang Lain
Dalam hal ini dilarang adanya penindasan terhadap hak orang lain melalui harta yang dimilikinya. Didalam harta tersebut terdapat sebagian hak orang lain yang harus dipenuhi. Islam membolehkan setiap individu untuk memiliki hak milik pribadi tapi harus sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga hak milik pribadi dapat bermanfaat bagi orang lain.
- Memberikan Zakat dan Infaq
Umat Islam dianjurkan untuk memberikan zakat, infaq, dan sedekah kepada orang yang berhak menerima mereka. Harta digunakan untuk bekal ibadah sebagai bahan pertanggung jawaban terhadap Allah SWT.
Batasan-batasan kepemilikan dalam Islam
- Asal Usul Kepemilikan
Dari Allah SWT: Kepemilikan harta dalam Islam diasumsikan datang dari Allah SWT. Artinya, harta yang dimiliki bukan sepenuhnya milik individu, tapi lebih sebagai titipan dari Tuhan.
- Cara Mendapatkan Kepemilikan
Halal dan Sah: Kepemilikan harus diperoleh dengan cara yang halal dan sah. Contohnya, seseorang tidak boleh memiliki harta yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti korupsi atau perjudian.
- Batatan Tiga Tahun
Tanah Mati: Salah satu contoh batasan adalah ketika seseorang membuka tanah mati dan menanaminya selama tiga tahun. Setelah masa tiga tahun, tanah tersebut menjadi miliknya. Namun, jika tanah tersebut tidak ditanami dalam waktu tiga tahun, maka tanah tersebut dapat diambil alih oleh orang lain.
- Kewajiban Moral
Zakat: Orang yang memiliki harta wajib mengeluarkannya sebagai zakat. Zakat adalah bagian dari harta yang harus disedekahkan kepada fakir miskin sesuai dengan ketentuan syariat. Ini menunjukkan bahwa kepemilikan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kebaikan sosial.
- Penggunaan dan Distribusi
Manfaat dan Mu'amalah: Kepemilikan dapat dikategorikan berdasarkan manfaat dan mu’amalah. Beberapa harta hanya dapat digunakan manfaatnya, sedangkan yang lain dapat dimuamalahkan (diwariskan).
- Tambahan Kewenangan