Mohon tunggu...
Devinta Kusumaningrum
Devinta Kusumaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkatkan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan Penyediaan Aksesibilitas

10 Agustus 2022   23:26 Diperbarui: 10 Agustus 2022   23:38 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#p2kknundip 

#lppmundip 

#undip 

Sumber Referensi: 

Sumber: 

Purnomosidi, A. (2017). Konsep perlindungan hak konstitusional penyandang disabilitas di Indonesia. Refleksi Hukum, 1 (2), 161-174. 

Trimaya, A. (2016). Upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (4), 401-410.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun