Maisir Dalam Hukum Pidana Islam
A.Pengertian maisir
Kata maisir dalam bahasa arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Qur'an adalah kata azlam yang berarti perjudian.
Perjudian yaitu setiap permainan antara dua kelompok yang akan memunculkan kerugian disatu pihak dan keuntungan dipihak lain, baik berdasarkan kesepakatan atau kemujuran. Perbuatan ini bernilai negatif dan harus di tinggalkan. Tujuan hukum dalam al-Qur'an adalah supaya manusia berbuat baik dan tidak berbuat munkar dalam masyarakat.
Maisir dalam jarimah ta'zir
Ta'zir merupakan salah satu bentuk hukuman yang diancam kepada pelaku tindak kejahatan yang dijelaskan dalam fiqh jinayah. Ia merupakan hukuman ketiga setelah hukuman qisas-diyat dan hukuman hudud.Â
Makna ta'zir juga bisa diartikan mengagungkan dan membantu, seperti yang " petaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian yang tidak/belum pasti hasilnya".
Dasar hukum ta'zir
Dasar hukum ta'zir adalah hukuman atas pelanggaran yang mana hukumannya tidak ditetapkan dalam al-Qur'an dan hadis, yang bentuknya sebagai hukuman ringan. Menurut syafi'i yang dikutib oleh sudarsono menyatakan, bahwa hukuman ta'zir adalah sebanyak 39 kali hukuman cambuk untuk orang yang merdeka, sedangkan untuk budak sebanyak 19 kali hukuman cambuk.
Macam-macam hukuman ta'zir
1.Hukuman mati, merupakan sanksi ta'zir tertinggi
2.Hukuman cambuk, hukuman cambuk cukup efektif dalam menjerahkan pelaku jarimah ta'zir.
Sebab-sebab hapusnya hukuman ta'zir
a.Pemaafan
b.Tobat
c.Kadaluwarsa
1.Maisir dalam pandangan islam
Agama islam membolehkan  berbagai macam hiburan dan permainan bagi setiap pemeluknya, tetapi islam mengharamkan setiap permainan yang dicampuri dengan unsur perjudian, yaitu suatu permainan yang mengandung unsur taruhan, baik itu berupa uang, barang, kehormatan dan orang yang menang itu berhak mendapat taruhan tersebut. Judi merupakan praktek untung-untungan yang membuat orang bermain berharap akan mendapat keuntungan dengan mudah.
Khusus mengenai judi, sebagaimana minuman khamar, Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya. Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. jadi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang juga menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dulu sampai sekarang. Bilamana disuatu tempat sudah berjangkit perjudian, maka ditempat itu selalu terjadi perselisihan, permusuhan maupun pembunuhan. Ini disebabkan hilangnya rasa persahabatan dari solidaritas sesama teman karena rasa dendam dan culas untuk saling mengalahkan di dalam berjudi.
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena dampaknya, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang giat dan taat dapat menjadi jahil, malas bekerja, malas mengerjakan ibadah, dan terjauh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matananya merah, badannya lemas dan lesu dan hanya berangan kosong. Dan dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja mencari rizki dengan jalan yang baik. Selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang kaya karena berjudi. Malah sebaliknya yang terjadi , banyak orang yang kaya tiba-tiba jatuh miskin karena judi, banyak pula rumah tangga yang aman dan bahagia tiba-tiba hancur karena judi.
2.Maisir dalam pandangan nasrani
Dalam ajaran agama Kristen, istilah dalam alkitab tidak langsung mengenal judi. Akan ada beberapa ayat dalam alkitab dalam surat lukas 12:15 "berjaga-jagalah dan waspadalah terhadap segala ketamakan, karena kaya-limpah hartanya, hiduplah tergantung dari pada kekayaannya itu". Dalam surat lukas tersebut, secara tidak langsung itu memang kita tidak bias dengan mengingini apa yang dipunyai orang dengan cara yang mudah.
Pada peserta judi, setiap pemain memiliki tujuan dengan mengalahkan orang lain dan menang diatas kekalahannya. Dalam alkitab, isi dari surat 1 korintus 10:24 menyatakan "janganlah seorangpun berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri, setiap orang harus berjuang untuk kepentingan orang lain. Ini adalah milik kita "tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, melainkan bagi orang lain. Ini juga tertulis disurat keluaran 20:17 yang menyatakan "jangan mengingini rumah sesamamu, jangan mengingini, atau hambanya laki-laki, atau hambanyaperempuan atau lembu atau keledainya atau apapun yang dipunyai sesamamu. Seorang pejudi yang sangat ingin menang sebenarnya berharap orang lain kalah dan kehilangan uang dan harta benda lainnya.
Menurut kepercayaan orang Kristen, isi dari alkitab memiliki banyak sekali ajaran-ajaran yang bertentangan dengan duniawi seperti kepercayaan terhadap keberuntungan. Pada zaman Israel, banyak antar umat manusia yang tidak percaya kepada tuhan dan dengan melakukan penyembahan kepada dewa keberuntungan. Itu adalah salah satu hal yang sangat tidak disukai oleh tuhan. Â Bagi setiap orang yang ingin memiliki banyak uang dengan cara berjudi sesuai dengan isi alkitab pada surat 1 timotius 6:10 menyatakan "karena akar segala kejahatan adalah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka". Keinginan seperti itu mengendalikan kehidupan seseorang, sehingga dia khawatir berlebihan dan kehilangan iman kepada tuhan.
B.Macam-macam maisir
Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maisir, yaitu:
a.Al-mukhatharah adalah perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah.Â
Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-jashshash, diriwayatkan oleh ibn 'abbas.
b.Al-tajziah adalah perjudian yang dilakukan 10 orang laki-laki dengan menggunakan kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu (karena pada waktu itu belum ada kertas). Kartu yang disebut al-azlam itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, dan al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak.Â
Sedangkan kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. Selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya.Â
Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu persatu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya.Â
Mereka yang mendapatkan kartu kosong, dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikitpun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku kabilah mereka masing-masing.Â
Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percecokan, bahkan saling membunuh dan peperangan.
C.Contoh maisir
Ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon togel dengan "harga" tertentu dengan menembak empat angka. (ini sebenarnya tindakan mengumpulkan uang taruhan). Lalu tindakan undian dengan cara tertentu untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tidak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis.
Daftar pustaka
Zuhdi, Masjfuk, 1996. masa'il fiqhiyah (kapita selekta hukum islam), Jakarta: PT Gunung Agung.
Muslich, Ahmad wardi, hukum pidana islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarsono, 1992. pokok-pokok hukum islam, Jakarta: Rineka Cipta.
E.vogel, frank, dan Samuel L.hayes, III, 2007. Hukum keuangan islam, bandung: nusa media.
Husain abdul Abdullah, 2004. Ekonomi islam, prinsip, dasar dan tujuan, Yogyakarta: magistra insania press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H