Mohon tunggu...
Devi Noviana
Devi Noviana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maisir dalam Hukum Pidana Islam

7 Maret 2018   22:56 Diperbarui: 7 Maret 2018   23:02 1699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada peserta judi, setiap pemain memiliki tujuan dengan mengalahkan orang lain dan menang diatas kekalahannya. Dalam alkitab, isi dari surat 1 korintus 10:24 menyatakan "janganlah seorangpun berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri, setiap orang harus berjuang untuk kepentingan orang lain. Ini adalah milik kita "tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, melainkan bagi orang lain. Ini juga tertulis disurat keluaran 20:17 yang menyatakan "jangan mengingini rumah sesamamu, jangan mengingini, atau hambanya laki-laki, atau hambanyaperempuan atau lembu atau keledainya atau apapun yang dipunyai sesamamu. Seorang pejudi yang sangat ingin menang sebenarnya berharap orang lain kalah dan kehilangan uang dan harta benda lainnya.

Menurut kepercayaan orang Kristen, isi dari alkitab memiliki banyak sekali ajaran-ajaran yang bertentangan dengan duniawi seperti kepercayaan terhadap keberuntungan. Pada zaman Israel, banyak antar umat manusia yang tidak percaya kepada tuhan dan dengan melakukan penyembahan kepada dewa keberuntungan. Itu adalah salah satu hal yang sangat tidak disukai oleh tuhan.  Bagi setiap orang yang ingin memiliki banyak uang dengan cara berjudi sesuai dengan isi alkitab pada surat 1 timotius 6:10 menyatakan "karena akar segala kejahatan adalah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpang dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka". Keinginan seperti itu mengendalikan kehidupan seseorang, sehingga dia khawatir berlebihan dan kehilangan iman kepada tuhan.

B.Macam-macam maisir

Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maisir, yaitu:

a.Al-mukhatharah adalah perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. 

Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-jashshash, diriwayatkan oleh ibn 'abbas.

b.Al-tajziah adalah perjudian yang dilakukan 10 orang laki-laki dengan menggunakan kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu (karena pada waktu itu belum ada kertas). Kartu yang disebut al-azlam itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, dan al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. 

Sedangkan kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. Selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. 

Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu persatu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. 

Mereka yang mendapatkan kartu kosong, dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikitpun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku kabilah mereka masing-masing. 

Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percecokan, bahkan saling membunuh dan peperangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun