Mohon tunggu...
Devin Nurhanifah
Devin Nurhanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling, , Healing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

27 Oktober 2024   12:06 Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:06 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan sekunder: Aturan yang mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, atau dicabut. Ini adalah inti dari sistem hukum modern menurut Hart.

2. Konsep hukum sebagai aturan sosial: Hart menolak gagasan bahwa hukum hanya terdiri dari perintah yang harus ditaati di bawah ancaman sanksi (seperti yang dikemukakan oleh Austin), dan mengembangkan pandangan bahwa hukum adalah sistem aturan yang lebih kompleks, terdiri dari aturan sosial yang diakui oleh masyarakat.

3. Rule of recognition: Hukum tidak hanya bergantung pada aturan-aturan tetapi juga pada pengakuan (recognition) dari otoritas yang sah.

Pendapat tentang Relevansi Pemikiran Weber dan Hart dalam Konteks Saat Ini

Max Weber: Teorinya tentang birokrasi dan rasionalisasi sangat relevan dalam memahami birokrasi di negara-negara modern, termasuk Indonesia. Sistem pemerintahan dan administrasi di Indonesia bergerak ke arah yang semakin terstruktur, berusaha untuk menjadi lebih efisien dan berbasis aturan legal, meski tantangan terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih ada.

HLA Hart: Pemikirannya tentang aturan hukum sangat relevan, terutama ketika berbicara tentang rule of law di Indonesia. Dalam konteks Indonesia, penerapan aturan sekunder, seperti cara pembuatan undang-undang atau bagaimana aturan hukum diubah, sangat penting dalam menjaga sistem hukum yang dapat diandalkan dan sah.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart

1. Max Weber: Hukum di Indonesia bergerak menuju bentuk otoritas legal-rasional, di mana hukum berdasarkan peraturan yang diadopsi melalui proses formal (legislasi), bukan hanya didasarkan pada otoritas tradisional atau karismatik. Namun, di Indonesia, masih terdapat unsur birokrasi yang terpengaruh oleh budaya tradisional dan patronase, yang kadang menghambat efisiensi yang diharapkan dalam model birokrasi Weberian.

2. HLA Hart: Dalam sistem hukum Indonesia, kita dapat melihat penerapan konsep aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah hukum substantif yang mengatur perilaku warga negara, sedangkan aturan sekunder mencakup mekanisme pembuatan hukum oleh DPR dan pemerintah, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai "rule of recognition" dalam pengakuan sahnya aturan hukum di Indonesia. Namun, ada tantangan dalam memastikan bahwa semua pihak mematuhi dan mengakui aturan tersebut, terutama dalam konteks independensi peradilan dan integritas proses legislatif.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun