Devin Nur Hanifah 22211123
Pemikiran Max Weber
Max Weber adalah sosiolog yang terkenal dengan teori mengenai birokrasi, otoritas, dan rasionalisasi dalam masyarakat modern. Beberapa poin penting dari pemikirannya adalah:
1. Rasionalisasi: Weber berpendapat bahwa masyarakat modern berkembang menuju rasionalitas, yang berarti bahwa keputusan dan tindakan manusia semakin didasarkan pada logika dan efisiensi daripada tradisi atau emosi.
2. Tipe Otoritas:
Otoritas karismatik (berdasarkan kharisma individu), Otoritas tradisional (berdasarkan tradisi), Otoritas legal-rasional (berdasarkan aturan hukum dan sistem birokrasi). Weber menekankan pentingnya otoritas legal-rasional dalam masyarakat modern.
3. Birokrasi: Sistem administrasi yang diatur oleh aturan dan prosedur formal, menjadi tulang punggung negara modern karena efisiensinya.
Pemikiran HLA Hart
Herbert Lionel Adolphus (HLA) Hart adalah seorang filsuf hukum yang terkenal dengan teori hukumnya, yaitu legal positivism. Beberapa poin utama dari pemikirannya adalah:
1. Perbedaan antara aturan primer dan sekunder:
Aturan primer: Aturan yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
Aturan sekunder: Aturan yang mengatur cara aturan primer dibuat, diubah, atau dicabut. Ini adalah inti dari sistem hukum modern menurut Hart.
2. Konsep hukum sebagai aturan sosial: Hart menolak gagasan bahwa hukum hanya terdiri dari perintah yang harus ditaati di bawah ancaman sanksi (seperti yang dikemukakan oleh Austin), dan mengembangkan pandangan bahwa hukum adalah sistem aturan yang lebih kompleks, terdiri dari aturan sosial yang diakui oleh masyarakat.
3. Rule of recognition: Hukum tidak hanya bergantung pada aturan-aturan tetapi juga pada pengakuan (recognition) dari otoritas yang sah.
Pendapat tentang Relevansi Pemikiran Weber dan Hart dalam Konteks Saat Ini
Max Weber: Teorinya tentang birokrasi dan rasionalisasi sangat relevan dalam memahami birokrasi di negara-negara modern, termasuk Indonesia. Sistem pemerintahan dan administrasi di Indonesia bergerak ke arah yang semakin terstruktur, berusaha untuk menjadi lebih efisien dan berbasis aturan legal, meski tantangan terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih ada.
HLA Hart: Pemikirannya tentang aturan hukum sangat relevan, terutama ketika berbicara tentang rule of law di Indonesia. Dalam konteks Indonesia, penerapan aturan sekunder, seperti cara pembuatan undang-undang atau bagaimana aturan hukum diubah, sangat penting dalam menjaga sistem hukum yang dapat diandalkan dan sah.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart
1. Max Weber: Hukum di Indonesia bergerak menuju bentuk otoritas legal-rasional, di mana hukum berdasarkan peraturan yang diadopsi melalui proses formal (legislasi), bukan hanya didasarkan pada otoritas tradisional atau karismatik. Namun, di Indonesia, masih terdapat unsur birokrasi yang terpengaruh oleh budaya tradisional dan patronase, yang kadang menghambat efisiensi yang diharapkan dalam model birokrasi Weberian.
2. HLA Hart: Dalam sistem hukum Indonesia, kita dapat melihat penerapan konsep aturan primer dan sekunder. Aturan primer adalah hukum substantif yang mengatur perilaku warga negara, sedangkan aturan sekunder mencakup mekanisme pembuatan hukum oleh DPR dan pemerintah, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai "rule of recognition" dalam pengakuan sahnya aturan hukum di Indonesia. Namun, ada tantangan dalam memastikan bahwa semua pihak mematuhi dan mengakui aturan tersebut, terutama dalam konteks independensi peradilan dan integritas proses legislatif.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI