Mohon tunggu...
Devin Nurhanifah
Devin Nurhanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling, , Healing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Pinjaman Online Syariah

30 September 2024   07:13 Diperbarui: 30 September 2024   07:19 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Devin Nur Hanifah 222111213 HES 5F

Studi Kasus: Masalah Pinjaman Online Syariah

1. Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Viral

Salah satu isu hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah praktik pinjaman online (pinjol), termasuk yang berlabel syariah. Meski sebagian mengklaim mematuhi prinsip syariah, banyak ditemukan masalah seperti penggunaan bunga tinggi (riba) yang bertentangan dengan aturan syariah, serta tindakan intimidasi oleh pemberi pinjaman terhadap peminjam yang gagal bayar. Ijtima Ulama Komisi Fatwa telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa layanan pinjaman online berbasis bunga adalah haram karena termasuk dalam praktik riba, yang dilarang dalam Islam.

2. Kaidah Hukum yang Terkait

Beberapa kaidah hukum yang berlaku dalam kasus ini meliputi:

Kaidah Akad Tabarru': Akad pinjam meminjam harus didasarkan pada prinsip tolong-menolong (tabarru') dan tidak boleh bertentangan dengan syariah.

Kaidah Larangan Riba: Setiap bentuk pinjaman yang mengandung unsur riba adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Kaidah Larangan Dzalimi: Tindakan intimidasi atau ancaman terhadap peminjam yang tidak mampu membayar juga dilarang dalam Islam.

3. Norma Hukum yang Terkait

Norma hukum dalam ekonomi syariah yang terkait dengan kasus ini antara lain:

Norma Larangan Bunga (Riba): Dalam Islam, setiap bentuk bunga dalam transaksi utang-piutang dianggap riba dan hukumnya haram.

Norma Keadilan dan Keseimbangan: Transaksi keuangan harus adil bagi kedua belah pihak tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, dan pemberi pinjaman dianjurkan memberikan kelonggaran kepada pihak yang mengalami kesulitan.

4. Aturan Hukum yang Terkait

Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Fatwa ini menetapkan bahwa pinjaman berbunga, baik online maupun offline, hukumnya haram. Ancaman fisik atau membuka aib peminjam juga dilarang, dan ada anjuran untuk memberikan keringanan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.

Pengawasan dari OJK dan Kominfo: OJK dan Kementerian Kominfo diinstruksikan untuk mengawasi dan menindak tegas pinjaman online ilegal dan yang tidak sesuai syariah.

5. Analisis dari Perspektif Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Positivisme Hukum: Berdasarkan aliran positivisme, hukum hanya dilihat sebagai produk perundang-undangan. Maka dari itu, pelarangan praktik pinjaman online berbunga tinggi yang ditetapkan dalam fatwa dan peraturan OJK adalah bentuk aturan hukum yang harus dipatuhi, terlepas dari aspek moral atau keadilan sosialnya.

Sociological Jurisprudence: Aliran ini akan melihat kasus ini dari sisi dampak sosial, khususnya bagaimana praktik pinjaman online berbasis riba dan intimidasi mempengaruhi kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai norma tertulis, tetapi juga harus mengakomodasi perubahan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan, seperti peminjam yang terjebak dalam jeratan utang pinjaman online.

Kasus pinjaman online syariah ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aturan formal dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, terutama dalam mencegah praktik keuangan yang merugikan.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

#prodihesfasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun