Norma Larangan Bunga (Riba): Dalam Islam, setiap bentuk bunga dalam transaksi utang-piutang dianggap riba dan hukumnya haram.
Norma Keadilan dan Keseimbangan: Transaksi keuangan harus adil bagi kedua belah pihak tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, dan pemberi pinjaman dianjurkan memberikan kelonggaran kepada pihak yang mengalami kesulitan.
4. Aturan Hukum yang Terkait
Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Fatwa ini menetapkan bahwa pinjaman berbunga, baik online maupun offline, hukumnya haram. Ancaman fisik atau membuka aib peminjam juga dilarang, dan ada anjuran untuk memberikan keringanan kepada peminjam yang mengalami kesulitan.
Pengawasan dari OJK dan Kominfo: OJK dan Kementerian Kominfo diinstruksikan untuk mengawasi dan menindak tegas pinjaman online ilegal dan yang tidak sesuai syariah.
5. Analisis dari Perspektif Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
Positivisme Hukum: Berdasarkan aliran positivisme, hukum hanya dilihat sebagai produk perundang-undangan. Maka dari itu, pelarangan praktik pinjaman online berbunga tinggi yang ditetapkan dalam fatwa dan peraturan OJK adalah bentuk aturan hukum yang harus dipatuhi, terlepas dari aspek moral atau keadilan sosialnya.
Sociological Jurisprudence: Aliran ini akan melihat kasus ini dari sisi dampak sosial, khususnya bagaimana praktik pinjaman online berbasis riba dan intimidasi mempengaruhi kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya dilihat sebagai norma tertulis, tetapi juga harus mengakomodasi perubahan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat yang rentan, seperti peminjam yang terjebak dalam jeratan utang pinjaman online.
Kasus pinjaman online syariah ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aturan formal dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, terutama dalam mencegah praktik keuangan yang merugikan.
#uinsaidsurakarta2024
#muhammadjulijanto