Mohon tunggu...
Devinnisa
Devinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

12 Oktober 2021   09:34 Diperbarui: 12 Oktober 2021   09:37 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila sebagai dasar negara tentu sangat penting dan diperlukan. Karena Pancasila sebagai dasar bagi pemerintah untuk membuat kebijakan dan seluruh masyarakat ketika hendak melakukan sesuatu. Itu dikarenakan Pancasila adalah cerminan dari masyarakat Indonesia. Pancasila juga mengandung tujuan dan cita-cita luhur bangsa.

Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan pikiran. Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak akan mudah terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita contoh semangat kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila menjadi dasar negara.

Isi teks Pancasila memuat sebuah ide atau gagasan, norma, dan pedoman pokok tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara yang ideal, untuk mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan dari kedudukan pokok tersebut, bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang mengandung nilai-nilai filsafat.

Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Saat ini perlu diadakan tentang penegasan dan mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab sudah banyak terjadi kesalahan penafsiran mengenai Pancasila sebagai dasar negara ini. Dalam penafsiran tersebut menganggap bahwa Pancasila bukan dasar negara, tetapi sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan apapun yang dilakukannya di negara Indonesia.

Menurut Dr. Kuntowijoyo dalam tulisannya mengenai radikalisasi pancasila pada tahun 1998. Bahwasanya Pancasila perlu diberikan ruh baru, sehingga Pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang akan menggerakkan sejarah.

Sebagai penerus bangsa, kita harus dapat mengembalikan lagi Pancasila kepada jati diri aslinya sebagai dasar negara. Dengan cara menyelenggarakan visi dari kenegaraan dan memperbaiki kesalahan-kesalahan dari pemahaman Pancasila tanpa adanya kejanggalan. Kita harus menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar dan sumber normatif bagi penyusunan hukum negara Indonesia.

Menurut Pembukaan UUD 1945, bahwasanya Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar negara yang meliputi :

1.Norma dasar negara.

2.Norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm)

3.Norma pertama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun