Mohon tunggu...
devinda_ kristanti
devinda_ kristanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa STIE Widya Dharma

change world by word

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Aset Perekonomian Negara, IKN Diguyur Insentif Pajak

24 Juni 2024   17:58 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:58 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Devinda Kristanti - STIE Widya Dharma - Malang 

Ibu Kota Nusantara atau yang biasa disebut dengan nama IKN, merupakan salah satu inovasi pemerintah dalam pembangunan Indonesia. IKN yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan menjadi salah satu alat guna meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal ini terbukti dalam berbagai upaya pemerintah untuk memperjuangkan keberlangsungan pembangunan IKN meski banyak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Kebijakan Pemerintah Memberikan Insentif khusus wilayah IKN

Salah satu gebrakan pemerintah guna menarik minat masyarakat Indonesia untuk menjalankan bisnis ataupun berinvestasi di Ibu Kota Nusatara adalah dengan menerapkan insentif pajak bagi wajib pajak yang bertempat tinggal dan bekerja/berbisnis dengan ketentuan dan syarat berlaku. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024).

 

"Penerbitan PMK NO 28 Tahun 2024 ini untuk membantu mendukung visi IKN sebagai kota dunia untuk semua" Ucap Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

 

Pemerintah menerapkan insentif pajak untuk IKN untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing, mendorong pembangunan infrastruktur, mempercepat pertumbuhan ekonomi regional, meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang, menciptakan kawasan hijau dan berkelanjutan, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Insentif pajak dapat membantu menurunkan biaya investasi di bidang infrastruktur, menciptakan lapangan kerja baru, dan menarik investasi di sektor-sektor yang mendukung konsep green city atau kota berkelanjutan yang ramah lingkungan. Selain itu, dengan memindahkan ibu kota dan memberikan insentif untuk pembangunan di wilayah baru, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara Pulau Jawa dan wilayah lainnya di Indonesia, terutama Kalimantan.

Sasaran Insentif Pajak IKN : 

  • Investor Domestik dan Asing, Perusahaan-perusahaan domestik dan asing yang berminat berinvestasi di berbagai sektor pembangunan IKN, termasuk infrastruktur, properti, teknologi, dan energi terbarukan.
  • Pengembang Properti, Perusahaan pengembang properti yang berencana membangun perumahan, pusat bisnis, dan fasilitas komersial lainnya di IKN.
  • Perusahaan Infrastruktur, Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur, termasuk kontraktor besar yang terlibat dalam pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Perusahaan Teknologi dan R&D, Perusahaan yang fokus pada pengembangan teknologi dan penelitian yang ingin mendirikan pusat inovasi dan R&D di IKN.
  • Pelaku Usaha di Sektor Energi Terbarukan, Perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, seperti solar, angin, dan biomassa, yang berkomitmen untuk menyediakan energi bersih dan berkelanjutan di IKN
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM yang dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal di IKN melalui penyediaan barang dan jasa.
  • Institusi Pendidikan dan Kesehatan, Institusi yang berencana mendirikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, dan klinik, di wilayah IKN.

Selain itu terdapat istilah Daerah Mitra IKN, Daerah mitra IKN yang juga mendapatkan insentif pajak adalah daerah-daerah di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur yang turut berperan dalam mendukung pembangunan dan pengembangan IKN. Seperti Kota Sanarinda, Kota Balikpapan, dan Kota lain yang termasuk dalam kategori Daerah Mitra IKN.

Jenis Insentif Pajak  :

Berikut ini beberapa jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah

  • Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh): Potongan atau pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN. Atau bahkan yang mendapat penghasilan di lingkup wilayah IKN.
  • Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang dan jasa tertentu yang digunakan dalam pembangunan IKN.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) : salah satu jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk barang-barang yang dianggap mewah dan biasanya tidak dikonsumsi oleh masyarakat umum.
  • Tax Holiday: Pembebasan pajak dalam periode tertentu bagi investor yang memenuhi kriteria investasi di IKN.
  • Fasilitas Pajak untuk Penelitian dan Pengembangan: Insentif bagi perusahaan yang melakukan kegiatan R&D di IKN.
  • Insentif Pajak untuk Energi Terbarukan: Potongan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di proyek-proyek energi terbarukan.
  • Masih terdapat beberapa insentif pajak lain yang secara lengkap tertuang pada PMK 28 Tahun 2024.

Kebijakan pemerintah tersebut banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mengatakan bahwa kebiajakan tersebut berpeluang unuk turut meningkatkan perekonomian negara. Di sisi lain banyak yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara.

Pro Insentif Pajak IKN:

1. Menarik Investasi Asing dan Domestik, Insentif pajak dapat menarik investor asing dan domestik untuk menanamkan modal mereka dalam pembangunan IKN. Dengan keringanan pajak, investasi menjadi lebih menarik dan berpotensi meningkatkan arus modal masuk ke Indonesia.

2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Keringanan pajak dapat mengurangi beban biaya bagi perusahaan yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, sehingga proyek dapat diselesaikan lebih cepat. Penyelesaian infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya dalam waktu yang lebih singkat.

3. Pemerataan Ekonomi, Insentif pajak dapat membantu mendistribusikan pertumbuhan ekonomi ke luar Pulau Jawa, khususnya ke Kalimantan Timur, mengurangi kesenjangan ekonomi regional. Peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi penduduk di daerah mitra IKN.

4. Pengembangan Wilayah Baru, Pemindahan ibu kota dan pembangunan wilayah baru dengan insentif pajak dapat mengurangi tekanan terhadap Jakarta yang saat ini mengalami overpopulasi dan kemacetan. Pembangunan kota yang lebih terencana dan berkelanjutan dengan fasilitas yang modern dan ramah lingkungan.

5. Peningkatan Daya Saing, Insentif pajak bisa meningkatkan daya saing IKN sebagai pusat bisnis dan pemerintahan baru di Asia Tenggara. Menarik perusahaan multinasional dan kegiatan ekonomi berkelas dunia ke Indonesia.

Kontra Insentif Pajak IKN:

1. Kehilangan Penerimaan Pajak, Memberikan insentif pajak berarti mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak, yang bisa berdampak pada anggaran negara dan pembiayaan program-program lainnya. Defisit anggaran atau pemotongan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.

2. Keadilan Pajak, Kebijakan insentif pajak dapat menimbulkan ketidakadilan, di mana hanya perusahaan besar yang mendapat manfaat, sementara UMKM mungkin tidak merasakan dampak yang signifikan. Ketimpangan ekonomi antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil.

3. Efektivitas dan Pengawasan, Ada risiko bahwa insentif pajak tidak akan digunakan secara efektif atau mungkin disalahgunakan oleh perusahaan yang tidak benar-benar berkomitmen terhadap pembangunan IKN. Potensi korupsi dan penyalahgunaan insentif yang dapat merugikan negara.

4. Dampak Lingkungan, Pembangunan skala besar, meskipun didukung dengan insentif pajak, bisa memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, seperti deforestasi dan kerusakan ekosistem. Degradasi lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur.

5. Ketergantungan pada Insentif, Terlalu bergantung pada insentif pajak bisa membuat ekonomi IKN tidak mandiri dan selalu memerlukan dukungan pemerintah untuk menarik investasi. Keberlanjutan ekonomi IKN tanpa insentif pajak di masa depan.

Kebijakan insentif pajak untuk IKN memiliki potensi besar untuk mendorong investasi dan percepatan pembangunan, tetapi juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran terkait penerimaan negara, keadilan pajak, efektivitas penggunaan insentif, dampak lingkungan, dan ketergantungan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merancang kebijakan ini dengan hati-hati, memastikan pengawasan yang ketat, dan mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi untuk mengatasi potensi dampak negatif.

REFERENSI :

https://www.ikn.go.id/

https://id.wikipedia.org/wiki/Nusantara_(kota_terencana)

https://jdih.kemenkeu.go.id/en/dokumen/peraturan/8219e97b-bb43-4591-7489-08dc76540ebe

https://www.pajak.com/pajak/kemenkeu-klaim-insentif-pajak-di-ikn-tak-ganggu-basis-penerimaan/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun