Mohon tunggu...
Devina
Devina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa farmasi Unievrsitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Keluarga Dhuafa

8 Januari 2024   23:12 Diperbarui: 8 Januari 2024   23:19 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

untuk merasakan langsung kehidupan kaum Dhuafa tersebut. seperti kita ketahui, bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang sejatinya saling membutuhkan satu sama lain. 

kondisi perekonomian sebagian masyarakat di DKI jakarta perlu mendapat penganganan yang tepat dalam membangun dan mengubahnya menjadi masyarakat mapan dalam finansial atau pemenuhan kebutuhan hidup. keluarga yang menjalani aktivitas kehidupannya terkadang jauh dari kata cukup, bahkan kekurangan. untuk itu, perlu ada bantuan yang tepat dari pemangku kebijakan. dan orang lain guna memberdayakan keluarga - keluarga tesebut. agar bisa bangkit dan menyelesaikan masalah kehidupannya sendiri. undang undang Dasar 1945  pasal 34 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa " fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara negara".

 kegiatan pemberdayaan Dhuafa ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berbuat kebaikan kepada oarng lain yang membutuhkan. ini merupakan suatu proses implementasi terhadap ajaran agama yang disampaikan dengan tanpa adanya unsur - unsur paksaan. dan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kesadaran akan kewajiban moral terhadap sesama umat manusia dan terhadap agamanya. sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al isra ayat 26 : 2

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا

" dan berikanlah kepada keluarga - keluarga yang dekat akan hak nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur - hamburkan ( hartamu ) secara boros ". dijelaskan juga dalam surat Al - Ma'un yang dimana surat tersebut selalu dibacakan oleh murid - murid KH. Ahmad Dahlan dalam pengajarannya. karena beberapa ayat dari suart Al ma'un menjelaskan tentang orang - orang yang mendustakan agama ". yaitu orang - orang yang menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin. ( Al Ma'un )

keluarga Dhuafa

bapak rian merupakan kepala keluarga yang bekerja sebagai serabutan, karena pekerjaannya tersebut tidak tetap atau tidak mendapatkan pekerjaan setaip harinya, sehingga kelurag bapak rian dan ibu nani mengalami kesulitan perekonomian. jika pak rian tidak bekerja, maka ibu nani berjualan pecel sayur dan terkadang menitipkan gorengan diwarung untuk memenuhikebutuhan sehari - hari.

ketika ibu nani berjualan disekitar rumahnya banyak yang berhutang sehingga uang nya tidak bisa diputar kembali untuk memenuhi untuk modal usaha. hal ini membuat ibu nani enggan berjualan disekitar rumahnya lagi, dan jika berjualan keliling ibu nani harus menunggu suaminya pulang kerumah agar anak - anaknya tetap ada yang menjaga.

Dokpri
Dokpri

permasalahan keluarga Dhuafa

kebutuhan ekonomi yang besar dengan jumlah anggota keluarga yang banyak, sehingga tidak tercukupi kebutuhan sehari - hari seperti makan dan tempat tinggal yang kurang layak selaain itu keluarga bapak rian juga membiayai adiknya yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA ). oleh sebab itu istri juga harus membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dengan berjualan pecel dan gorengan. ibu nani atau istri dari bapak rian berjualan tidak menentu karena anak - anaknya yang masih kecil daln belum bisa ditinggalkan dirumah. hal ini karena suami sedang bekerja dan adik ipar yang masih bersekolah. dengan adanya permasalahn tersebut, kami bermaksud ingin sedikit mengurangi beban beliau agar bisa membantu kebutuhan sehari - hari keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun