Mohon tunggu...
DEVINA IKA ARIANTI
DEVINA IKA ARIANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Nyayi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Retribusi Pendapatan Parkir dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah dalam Perspektif Hukum Islam

24 Juni 2023   17:35 Diperbarui: 24 Juni 2023   17:41 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi

PENDAHULUAN

Peranan pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan berbagai potensi daerah sebagai sumber penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah. Dalam mewujudkan peran pemerintah daerah tersebut, satu hal yang harus dimiliki oleh daerah adalah kemampuan dalam penyediaan pembiayaan pembangunan yang bertumpu pada sumber pendapatan daerah yang lebih besar. Dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Penetapkan tarif retribusi ada dibawah kendali pemerintah daerah, yang dimaksudkan untuk meminimalisir pungutan liar dan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. Pihak pemerintah daerah membuat peraturan untuk retribusi parkir yang tentunya telah dihitung melalui proses mufakat antar anggota dewan. Kemudian disahkan dan diberlakukan untuk dilaksanakan. Peraturan daerah merupakan perjanjian tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan retribusi parkir. Retribusi parkir masuk dalam kriteria retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.  Jadi pengertian retribusi parkir adalah pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan tempat parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi parkir merupakan retribusi daerah yang turut memberikan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Pendapatan daerah mengacu pada jumlah uang yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber di dalam wilayahnya. Pendapatan ini penting karena memungkinkan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, mendanai program dan proyek pembangunan, serta memberikan layanan publik kepada penduduk daerah. Berikut data pendapatan daerah di Indonesia dari tahun ke tahun.

Jenis Penerimaan

Realisasi dan Presentase Penerimaan Pemerintah Kabupaten/Kota

2018

2019

2020

Pendapatan Asli Daerah

272.981,06 M

(101,14%)

293.659,55 M

(99,37%)

264.065,97 M

(80,41%)

Pajak Daerah

194.189,58 M (105,08%)

208.938,20 M (100,08%)

179.170,49 M

(76,16%)

Retribusi Daerah

9.189,30 M (75,53%)

9.790,45 M

(81,42%)

8.410,25 M

(65,62%)

Sumber : dpjk.kemenkeu.co.id

Dilihat dari data diatas, bisa dikatakan pendapatan dari retribusi daerah cukup tinggi dengan presentase yang berada diatas 50%. Pendapatan yang cukup besar dari retribusi daerah ialah retribusi parkir, sehingga kita akan melihat lebih jauh bagaimana “Retribusi Pendapatan Parkir dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah dalam Perspektif Hukum Islam”

PEMBAHASAN

Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi yaitu sebagai pengontrol aktivitas pergerakan lalu lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan (Hendrawan,1998). Berdasarkan teori diatas, dapat diketahui bahwa pengelolaan perparkiran dalam suatu daerah selain bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Daerah, pengelolaan perparkiran juga untuk membantu kelancaran lalu lintas disuatu kawasan/daerah. Objek retribusi parkir secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu ditepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan ditempat khusus parkir, misalnya digedung parkir, taman parkir dan atau pelataran serta fasilitas penunjang yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi parkir adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa parkir ditepi jalan umum dan jasa ditempat khusus parkir. Prinsip dan sasaran dalam penerapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagimana keuntungan yang pantas diterima. Kriteria yang digunakan untuk menilai pertumbuhan penerimaan retribusi parkir, tersaji dalam tabel sebagai berikut:

TABEL KLASIFIKASI KRITERIA NILAI PERTUMBUHAN PENERIMAAN RETRIBUSI PARKIR

PROSENTASE

KRITERIA

Diatas 100%       

Sangat tinggi

90 – 100%         

Tinggi

80 – 90% 

Cukup tinggi

60 – 80%           

Kurang tinggi

Kurang dari 60%  

Tidak tinggi

 

Bila ditinjau dari segi hukum Islam, retribusi adalah salah satu bentuk dari pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Pada dasarnya hukumnya diperbolehkan (jaiz) selain mendatangkan kemashlahatan bagi masyarakat umum (M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah, (terj) Zakat,Pajak,Asuransi dan Lembaga Keuangan). Sehingga selama suatu negara memerlukan dana untuk kepentingan negaranya maka tetap dibenarkan terhadap pemungutan retribusi. Maka dari itu kita sebagai masyarakat patut untuk mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah salah satunya adalah kewajiban membayar retribusi. Dimana retribusi sebagai salah satu pemasukan untuk pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Perjanjian dalam jasa usaha parkir merupakan perjanjian yang sifatnya saling percaya mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata-mata. Jasa parkir merupakan salah satu lahan bisnis yang masih umum, semua pihak bisa memanfaatkannya. Dalam ushul fiqh terdapat prinsip al-maslahah    al-mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak di syari’atkan oleh syar’I dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Berdasarkan pengertian tersebut, pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia.

Dalam kajian hukum Islam, pelayanan jasa parkir termasuk dalam katagori ijarah. Akad ijarah merupakan bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Ijarah apabila objeknya berupa benda disebut sewa menyewa, sedangkan jika objeknya berupa manfaat perbuatan disebut upah mengupah. Timbulnya ijarah doisebabkan adanya kebutuhan akan manfaat barang atau jasa yang tidak mungkin diperoleh melalui kepemilikan (Burhanuddin S:2009:94). Ijarah dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat akad yang telah ditetapkan syara’ sebagimana akad pada umumnya, yakni adanya para pihak, objek ijarah, dan akad.  Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang memperkenankan akad sewa. Selain itu, menurut Haroen sebagaimana dikutip Abdul Rahman Ghazaly disebutkan bahwa upah atau sewa dalam ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang memiliki nilai ekonom (Abdul Rahmman Ghazaly:2010:280).

Untuk mengetahui bagaimana kriteria nilai pertumbuhan penerimaan retribusi parkir disuatu daerah, diambil contoh data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mengenai target dan realisasi pelayanan parkir dari tahun 2018 hingga 2020.

Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi
Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2018, penerimaan retribusi pendapatan parkir terbilang tinggi dengan presentase 90,58% yang berada pada prosentase 90%-100%. Pada tahun 2019, penerimaan retribusi pendapatan parkir pada Kabupaten Bekasi terbilang cukup tinggi dengan presentase 84,45% yang berada pada prosentase 80%-90%. Sedangkan pada tahun 2020, penerimaan retribusi pendapatan parkir terbilang sangat tinggi dengan presentase 105,74% yang berada pada prosentase diatas 100%. Adanya pertumbuhan penerimaan retribusi parkir ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kebijakan tarif, pertumbuhan kendaraan, perkembangan infrasruktur, perubahan kebiasaan dan gaya hidup, pertumbuhan ekonomi, serta penegakan hukum.

KESIMPULAN

Jasa parkir merupakan salah satu lahan bisnis yang masih umum, semua pihak bisa memanfaatkannya, namun penetapan tarif retribusi ada dibawah kendali pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dalam implementasi, instansi pemungut pajak parkir harus meningkatkan kinerjanya agar potensi pendapatan parkir dapat tergali secara maksimal dan mencapai target yang ditetapkan sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun