9.189,30 M (75,53%)
9.790,45 M
(81,42%)
8.410,25 M
(65,62%)
Sumber : dpjk.kemenkeu.co.id
Dilihat dari data diatas, bisa dikatakan pendapatan dari retribusi daerah cukup tinggi dengan presentase yang berada diatas 50%. Pendapatan yang cukup besar dari retribusi daerah ialah retribusi parkir, sehingga kita akan melihat lebih jauh bagaimana “Retribusi Pendapatan Parkir dan Implikasinya terhadap Pendapatan Daerah dalam Perspektif Hukum Islam”
PEMBAHASAN
Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi yaitu sebagai pengontrol aktivitas pergerakan lalu lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan (Hendrawan,1998). Berdasarkan teori diatas, dapat diketahui bahwa pengelolaan perparkiran dalam suatu daerah selain bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau memberikan sumbangan terhadap Pendapatan Daerah, pengelolaan perparkiran juga untuk membantu kelancaran lalu lintas disuatu kawasan/daerah. Objek retribusi parkir secara umum dibedakan menjadi dua, yaitu ditepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan ditempat khusus parkir, misalnya digedung parkir, taman parkir dan atau pelataran serta fasilitas penunjang yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi parkir adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa parkir ditepi jalan umum dan jasa ditempat khusus parkir. Prinsip dan sasaran dalam penerapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagimana keuntungan yang pantas diterima. Kriteria yang digunakan untuk menilai pertumbuhan penerimaan retribusi parkir, tersaji dalam tabel sebagai berikut:
TABEL KLASIFIKASI KRITERIA NILAI PERTUMBUHAN PENERIMAAN RETRIBUSI PARKIR
PROSENTASE