Â
Bila ditinjau dari segi hukum Islam, retribusi adalah salah satu bentuk dari pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kepada masyarakat. Pada dasarnya hukumnya diperbolehkan (jaiz) selain mendatangkan kemashlahatan bagi masyarakat umum (M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyyah, (terj) Zakat,Pajak,Asuransi dan Lembaga Keuangan). Sehingga selama suatu negara memerlukan dana untuk kepentingan negaranya maka tetap dibenarkan terhadap pemungutan retribusi. Maka dari itu kita sebagai masyarakat patut untuk mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah salah satunya adalah kewajiban membayar retribusi. Dimana retribusi sebagai salah satu pemasukan untuk pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
      Perjanjian dalam jasa usaha parkir merupakan perjanjian yang sifatnya saling percaya mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata-mata. Jasa parkir merupakan salah satu lahan bisnis yang masih umum, semua pihak bisa memanfaatkannya. Dalam ushul fiqh terdapat prinsip al-maslahah   al-mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak di syari’atkan oleh syar’I dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. Berdasarkan pengertian tersebut, pembentukan hukum berdasarkan kemaslahatan ini semata-mata dimaksudkan untuk mencari kemaslahatan manusia.
Dalam kajian hukum Islam, pelayanan jasa parkir termasuk dalam katagori ijarah. Akad ijarah merupakan bentuk pertukaran yang objeknya berupa manfaat dengan disertai imbalan tertentu. Ijarah apabila objeknya berupa benda disebut sewa menyewa, sedangkan jika objeknya berupa manfaat perbuatan disebut upah mengupah. Timbulnya ijarah doisebabkan adanya kebutuhan akan manfaat barang atau jasa yang tidak mungkin diperoleh melalui kepemilikan (Burhanuddin S:2009:94). Ijarah dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat akad yang telah ditetapkan syara’ sebagimana akad pada umumnya, yakni adanya para pihak, objek ijarah, dan akad.  Seperti dalam surat al-Baqarah ayat 233 yang memperkenankan akad sewa. Selain itu, menurut Haroen sebagaimana dikutip Abdul Rahman Ghazaly disebutkan bahwa upah atau sewa dalam ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang memiliki nilai ekonom (Abdul Rahmman Ghazaly:2010:280).
Untuk mengetahui bagaimana kriteria nilai pertumbuhan penerimaan retribusi parkir disuatu daerah, diambil contoh data dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mengenai target dan realisasi pelayanan parkir dari tahun 2018 hingga 2020.
KESIMPULAN
Jasa parkir merupakan salah satu lahan bisnis yang masih umum, semua pihak bisa memanfaatkannya, namun penetapan tarif retribusi ada dibawah kendali pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk meminimalisir pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dalam implementasi, instansi pemungut pajak parkir harus meningkatkan kinerjanya agar potensi pendapatan parkir dapat tergali secara maksimal dan mencapai target yang ditetapkan sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI