Alur tilang online ini diawali dengan pengkajian dan pengambilan gambar (screenshot) hasil rekaman CCTV oleh polisi , lalu polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online, lalu pelanggar mendapat notifikasi nomor pembayaran tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer bank.
Setelah membayar denda maksimal, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita polisi, dengan menunjukan bukti pembayaran denda tilang. Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang melalui persidangan yang tidak memerlukan adanya kehadiran pelanggar. Setelah diputuskan, pelanggar mendapat SMS yang berisi putusan sisa dana titipan denda tilang. Selanjutnya, sisa dana denda tilang dikembalikan melalui transfer bank.
Sistem E-tilang ini memiliki beberapa kelebihan. Yang pertama, dengan berlakunya sistem E-tilang ini, maka akan mengurangi terjadinya suap antara pelaku pelanggaran lalu lintas dengan pihak kepolisian.
Jika pada sistem sebelumnya, yaitu sistem tilang di tempat, akan menimbulkan semakin besarnya peluang, pelanggar lalu lintas memberikan uang damai (suap) kepada pihak kepolisian sehingga berkas tilang tidak sampai di pengadilan. Yang kedua pembayaran denda lebih mudah yaitu dapat langsung melalui via ATM dan tidak perlu mendatangi pengadilan untuk mengikuti sidang yang dapat menyita waktu. Selain itu akan mengurangi adanya penggunaan calo.
Dengan sistem E-tilang ini, negara telah menggunakan perkembangan teknologi yang ada secara bijak. Yang kelima adalah munculnya kesadaran pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas karena merasa diawasi. Hal ini sudah terbukti dengan adanya hasil uji coba tilang berbasis CCTV ini di kota Surabaya. Dan diperoleh hasil bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas menjadi menurun. Selain itu E-tilang juga menghemat blangko tilang dan bersifat lebih transparan.
Namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sistem E-tilang ini. Yang pertama, sistem ini kurang memiliki teknologi yang memadai. Sistem ini hanya bisa memantau pelanggaran yang terjadi, namun belum bisa mengambil gambar atau screenshot secara otomatis pengguna yang melanggar peraturan lalu lintas.
Rekaman yang terekam oleh CCTV, masih membutuhkan pengkajian ulang oleh kepolisian untuk diteliti kembali apakah ada pelanggaran lalu lintas atau tidak. Sehingga memungkinkan adanya pelanggar yang lolos dari pengambilan gambar atau screenshot akibat kurangnya ketelitian dari pihak kepolisian. Yang kedua adalah adanya kemungkinan salah sasaran.Â
Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan pada saat melakukan pelanggaran, pelaku tidak menggunakan kendaraan pribadinya. Selain itu salah sasaran bisa dikarenakan oleh belum dilakukan nya balik nama saat transaksi jual beli kendaraan dari pemilik lama ke pemilik kendaraan yang baru.
Dengan adanya E-tilang, kita sebagai warga negara wajib mencerminkan sikap yang sesuai terhadap hukum yang berlaku. Kita harus menjalankan tertib hukum. Dengan adanya kepatuhan terhadap hukum, maka kita sudah memahami peraturan perundangan, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan telah menegakkan kepastian hukum.