Mohon tunggu...
Humaniora

Tertib Berkendara, Tertib Hukum

29 November 2018   21:52 Diperbarui: 29 November 2018   21:55 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
emdarwinsyah.wordpress.com

Hukum diibaratkan sebagai rel kereta api. Jika kereta api ingin sampai tujuan, kereta api harus melalui rel yang ditentukan. Demikian pula hukum bagi sebuah negara. Jika negara ingin menciptakan ketertiban,ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kebenaran, maka diperlukan adanya hukum yang mengatur segala sesuatunya.

Hukum itu sendiri memiliki definisi yaitu aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Hukum memiliki beberapa unsur di dalamnya, yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat, peraturan tersebut bersifat memaksa dan dibuat oleh badan resmi berwajib di negara tersebut, dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas. Hukum juga berisi perintah atau larangan yang wajib untuk dipatuhi. Hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dan menghindari adanya main hakim sendiri dalam masyarakat.

Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi empat yaitu hukum undang undang, hukum kebiasaan,hukum yurisprudensi, dan hukum traktat. Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum pada peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang tercipta dari adanya kebiasaan. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim. Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan negara berdasarkan perjanjian antar negara.

https://www.norma.uz/qonunchilikda_yangi/halqaro_huquq_buyicha_kursda_uqidingizmi_-_horijda_stajirovka_utaysiz
https://www.norma.uz/qonunchilikda_yangi/halqaro_huquq_buyicha_kursda_uqidingizmi_-_horijda_stajirovka_utaysiz
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di wilayah suatu negara. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara lingkup internasional. Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di wilayah negara lain.

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibagi menjadi dua yaitu Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Ius Constitutum atau biasa dikenal dengan hukum positif merupakan hukum yang sedang berlaku saat ini di daerah tertentu UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Ius Constituendum atau hukum negatif merupakan hukum yang diterapkan pada waktu mendatang seperti rancangan undang undang.

Berdasar bentuknya, hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Contoh hukum tertulis adalah KUH pidana, dan undang -- undang. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang diyakini dan dipatuhu oleh masyarakat tapi tidak dibentuk dengan prosedur yang formal, melainkan lahir di masyarakat itu sendiri.

Berdasar cara mempertahankan, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum formal dan hukum material. Hukum formal merupakan hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan hukum material. Sedangkan hukum material itu sendiri, merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antar masyarakat dan berlaku secara umum.

Berdasarkan sifatnya, hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang mengatur dan hukum yang memaksa. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian. Hukum yang memaksa adalah hukum yang harus dan memiliki paksaan mutlak.

Sedangkan berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubugan antara negara dan warga negaranya, dan menyangkut kepentingan publik. Hukum publik meliputi hukum pidana, hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum tata usaha negara. Sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu dan meliputi hukum perdata dan hukum dagang atau perniagaan

Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua yaitu hukum subyektif dan obyektif. Hukum subyektif adalah hukum yang muncul dari hukum obyektif. Sedangkan hukum obyektif itu sendiri merupakan hukum yang mengatur hubungan dan berlaku secara umum.

Dalam berlalu lintas, juga terdapat hukum yang mengatur di dalamnya. Dengan adanya peraturan lalu lintas akan mewujudkan ketertiban dan keselamatan. Namun pada pelaksanaannya, meskipun sudah terdapat peraturan, masih banyak dijumpai pelanggaran-pelanggaran di jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun