Bentuk dari Pendidikan bagi ABK adalah Pendidikan Inklusi. Menurut Pasal 1 Permendiknas No. 70 tahun 2009, Pendidikan inklusi adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mengikuti Pendidikan atau pembelajaran dala satu lingkungan Pendidikan secara Bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Menurut Pasal 2 Pemendiknas No. 70 tahun 2009 pasal 2, tujuan dari Pendidikan inklusif yaitu ;
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, metal dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
- Mewujudkan penyelenggaraan Pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.
Hak Memperoleh Perlakuan sesuai Bakat, Minat, kemampuan, dan KelainannyaÂ
Komponen pertama yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus adalah hak memperoleh perlakuan sesuai bakat, minat, kemampuan, dan kelainanya. Hasil analisis data hak siawa untuk memperoleh perlakuan yang sesuai dengan bakat, minta, kemampuan dan kelainannya telah terpenuhi secara optimal oleh pihak sekolah. Ibu Lili Riskiningtyas selaku guru damping ABk sesuai dengan kondisinya, misalnya saat peserta didik ABK dengan jenis tunalaras sedang mengerjakan soal dikelas namun anak tersebut tidak mampu menyesuaikan dengan keadaan kelas yang tenang, anak akan terus bermain sendiri sampai berpindah posisi dengan berjalan ke tempat duduk temannya maka furu akan menegurnya dan jika anak tersebut masih tidak mau mengikuti aturan kelas, amak guru dan peserta didik tersebut membuat kesepakatan untuk mengerjakan soal sesuai dengan kemauan peserta didik.
Hak Memperoleh Pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang DianutnyaÂ
Komponen kedua yang telah berkaitan dengan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus adalah hak memperoleh Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya, dapat diketahui bahwa hak siswa ABK untuk memperoleh Pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya telah terpenuhi dengan maksimal oleh pihak sekolah. Pemenuhan Pendidikan Agama bagi peserta didik ABK telah sesuai dengan Pasal 12 UU No. 22 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa siswa berhak memperoleh Pendidikan dari guru agama yang seagama dengan peserta didik. Pemenuhan Pendidikan agama ini merupakan hak sangat penting ditengah masih terjadinya beberapa diskriminasi Pendidikan agama di beebrapa daerah di Indonesia dimana peserta didik tidak menerima Pendidikan agama sesuai dengan agama mereka menurut Triyanto, 2015.
Hak Mengikuti Program PendidikanÂ
Komponen ketiga yang ditelaah adalh pemenuhan hak ABK untuk mengikuti Pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk menmperoleh pengakuan tingkat Pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
Hak Memperoleh Bantuan Fasilitas Belajar, Beasiswa atau Bantuan Lain sesuai dengan Kelainan yang Disandang
Menunjukkan bahwa hak peserta didik untuk memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau lain yang sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku telah dipenuhi oleh pihak sekolah secara optimal. Bahwa memang tersedia fasilitas bantuan untuk ABK seperti adanya mainan puzzle atau pembuatan prakarya yang dilakukan peserta didik dengan didampingi dan dibimbing guru, kegiatan ini dirancang untuk melatih dan mengembangkan kemampuan motoric peserta didik ABK.
Hak untuk Memperoleh Penilaian Hasil BelajarÂ
ABK diberikan buku penghubung antara orang tua dan gutu damping untuk selalu memantau kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik selama disekolah. Buku penghubung tersebut diberikan kepada orang tua supaya orang tua dapat selalu memantau seluruh aktivitas anaknya disekolah. Setiap hari guru damping akan menulis apa saja yang dilakukan peserta didik Ketika di sekolah dalam buku penghubung, kemudian pada hari itu juga siswa akan membawa buku penghubung tersebut ke rumah untuk ditunjukkan kepada orangtuanya lalu di berikan tanda tangan oleh orang tua.