Perlakuan risiko yang sebaiknya dilakukan oleh pengelola tempat wisata tersebut adalah memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah dan masyarakat untuk meminimalisir kerugian akibat abu vulkanik Gunung Semeru serta memulihkan kondisi tempat wisata secepat dan semaksimal mungkin, dan klaim asuransi untuk benda-benda yang memungkinkan seperti fasilitas dalam tempat wisata yang terjamin asuransi bencana alam atau biasa dikenal dengan sebutan membagi risiko.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!