Pada hari sabtu 27 april jam 03.35 pagi telah terjadi perampasan sepeda motor secara paksa terhadap pemuda yang Bernama YY yang saat itu sedang melintas di kampung simpang pao saat pulang nongkrong dari rumah temannya.
Kronologi nya saat YY melintas di persimpangan tidak lama dari belakang terdengar suara mesin motor yang mengejar namun tidak terlihat lampu, sontak YY kaget tiba tiba di tendang stang dari kanan dan jatuh ke dekat parit, dua pemuda turun dan langsung menodongkan pisau, reflek YY langsung meringkus salah satu pemuda itu lalu terjadi perkelahian dan merampas balik satjam yang dia todongkan dan melukai salah satu perut si pelaku pembegalan.
Tidak lama warga datang dan langsung membawa mereka ke rumah sakit, kondisi kritis salah satu pelaku.
Ketika di mintai keterangan YY selaku korban menceritakan detail dari awal dan sampai terjadinya perkelahian tersebut, namun pihak polisi malah memproses penahanan terhadap YY karena telah meluai dan hamper membunuh orang.
Dan dikenakan pasal 338 KUHP Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Keluarga korban pun menangis histeris setelah mendengar vonis dari pihak kepolisian bahwa YY menjadi tersangka.
Lalu keluarga dan tetangga nya datang ke kepolisian untuk protes.
" Anak saya hampir celaka di jalan oleh begal dan anak saya mencoba membela diri untuk melindungi nyawanya, masa mau di tusuk pasrah saja, ini melawan untuk menghindar tetapi malah jadi tersangka, dimana yang Namanya keadilan"
Suara ibu ibu yang terdengar sambil menangis.
Lalu, berita ini terdengar sampai telinga Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo S.I.K.
Dan langsung di datangi beliau ke kepolisian setempat lalu YY langsung di bebaskan.