Mohon tunggu...
Devi Ayu Kusmiati
Devi Ayu Kusmiati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur

Internship Marketing and Business Analyst - Widya Robotics (PT Widya Inovasi Indonesia) Sedang menempuh kuliah di Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur, semester 6, jurusan Ilmu Komunikasi Memiliki ketertarikan dalam dunia Digital Marketing. Pekerja keras, pandai beradaptasi, mudah bergail, cepat mempelajar hal baru. Suka menulis dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adanya Komponen Cadangan yang Kontradiktif

15 Juni 2022   10:00 Diperbarui: 15 Juni 2022   10:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak dan Kewajiban Komponen Cadangan

Jika nanti para calon komponen cadangan telah diterima, maka mereka harus menjalankan kewajiban yang ada, seperti melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pengabdiam, kejujuran serta kesadaran; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, berucap, berperilaku dan tindakan kepada orang lain; mengikuti pelatihan penyegaran; dan juga memenuhi panggilan mobilisasi.

Tidak hanya itu, para komponen cadangan ini juga memilik hak yang mereka dapatkan, antara laian berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan; tunjangan operasi pada saat mobilisasi; perawatan kesehatan; perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian; selain itu juga akan mendapatkan penghargaan. Ketentuan mengenai besaran dan tata cara pemberian tunjangan operasi pada saat mobilisasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Kompenen cadangan juga memiliki masa aktif dan juga masa tidak aktif. Masa aktif merupakan massa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif adalah massa pengabdia komponen cadangan dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semulanya. 

Komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja atau buruh selama menjalani masa aktifnya tetap akan mendapatkan hak ketenagakerjaan dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi asalnya. Begitu juga dengan komponen cadangan yang berstatus mahasiswa, selama menjalin masa aktif mereka tetap akan memperoleh hak akademisnya dan tidak kehilangan statusnya sebagai peserta didik.

Komponen cadangan juga dapat diberhentikan secara hormat jika telah menjalani masa pengabdian hingga usia 48 tahum; sakit, gugur, tewas atau meninggal dunia; serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam menjalankan tugas sebagai komponen cadangan.

 

Pro dan Kontra

Karena adanya isu yang mewajibkan mahasiswa mengikuti wajib militer ataupun kompenen cadangan ini berhasil menimbulkan pro dan kontra tersendiri. Tetapi jika dipandang lebih lanjut, banyak sekali mahasiswa yang tidak setuju jika diwajibkannya kedua hal tersebut. 

Pasalnya dalam kurikulum perkuliahan sekarang sedang diadakannya Kampus Merdeka dan dengan adanya program tersebut akan menimbulkan kontradiktif dengan program Kampus Merdeka. Karena pada dasarnya kampus merdeka memberikan ruang untuk mengeksplor apa yang bisa menjadi potensi diri serta memberikan ruang seperti pengabdiannya, dan juga menjadikan mahasiswa lebih kritis. Para mahasiswa bertanya-tanya apa keterkaitan antara menumbuhkan kecintaan terhadap budaya bangsa dengan perihal militeristik.

Banyak sekali pihak yang kurang setuju dengan adanya rencana program ini, bahkan mereka juga berani untuk mengkritiknya. Seperti apa yang dikatakan Muhammad Isnur, seorang Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, bahwa ada asumsi bahwa cuma tentara yang cinta Indonesia dan mereka pula yang hanya dapat menularkan hal itu ke orang lain, dan menurutnya itu adalah salah karena menurutnya bidang yang lain pun tak kalah penting dari angkatan bersenjata, seperti ilmuwan, atlet, dokter. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun