Mohon tunggu...
Devia Wahyu Setyarini
Devia Wahyu Setyarini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam (SIKIA) jurusan Kedokteran Hewan

Saya seorang mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam (SIKIA) jurusan Kedokteran Hewan angkatan 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dekat: Thrift Baju yang Dilarang di Indonesia dan Upaya Mengatasi

11 Mei 2023   17:30 Diperbarui: 11 Mei 2023   19:32 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan industri fashion yang pesat. Namun, di tengah-tengah pertumbuhan ini, ada sebuah industri yang terus berkembang dan tidak kalah menarik perhatian dan menjadi tren fashion di zaman sekarang, yaitu industri thrift baju yaitu baju bekas yang sering disebut dengan thrifting. Industri thrift baju di Indonesia merupakan salah satu industri yang terus tumbuh, terutama pada era digitalisasi ini.Namun, beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan terhadap impor barang bekas, termasuk baju bekas. Hal ini tentu saja membuat para pelaku industri thrift baju khawatir dan kecewa. Namun, sebenarnya apa itu industri thrift baju dan bagaimana cara mengatasi larangan tersebut?

Industri thrift baju di Indonesia

Industri thrift baju atau baju bekas di Indonesia bukanlah industri baru, tetapi sudah ada sejak lama. Pada awalnya, thrift baju hanya dikenal sebagai industri kecil yang menjual baju bekas yang diimpor dari luar negeri. Namun, dengan semakin populernya thrift baju di kalangan anak muda, industri ini semakin berkembang dan semakin banyak muncul.

Banyaknya permintaan terhadap thrift baju membuat banyak orang mulai membuka toko thrift baju dan berjualan online. Tidak hanya itu, semakin banyak juga yang memulai bisnis thrift baju dengan cara membeli baju bekas secara grosir dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Industri thrift baju ini pun semakin berkembang dan mulai menjadi tren di kalangan anak muda.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, impor barang thrift menjadi kontroversi di Indonesia. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang impor barang thrift di Indonesia, karena dinilai dapat berdampak pada keberlangsungan produksi lokal dan kesehatan masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat bahwa impor barang thrift semakin meningkat di Indonesia. Impor barang thrift yang semakin banyak dapat menggeser minat masyarakat untuk membeli produk lokal dan dapat merugikan industri lokal. Selain itu, barang thrift yang berasal dari luar negeri sering kali tidak diuji kualitasnya dan tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Meskipun larangan impor barang thrift di Indonesia dapat mengurangi dampak negatif, namun kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran bagi para penggemar barang thrift. Beberapa orang berpendapat bahwa larangan impor barang thrift akan membuat mereka kesulitan dalam mencari barang bekas berkualitas dengan harga yang terjangkau. Tak hanya itu, para pelaku industri thrift baju di Indonesia mulai khawatir. Banyak dari mereka yang mengkhawatirkan dampak larangan tersebut terhadap bisnis mereka.

Upaya Mengatasi Larangan

perlu adanya upaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membeli produk lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Selain itu, pemerintah dan pelaku industri juga perlu bekerja sama untuk meningkatkan kualitas dan inovasi produk lokal sehingga masyarakat dapat memilih produk lokal yang berkualitas dan terjangkau.

Meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya membeli produk lokal, menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang produk lokal yang berkualitas dan harganya terjangkau, serta memberikan pelatihan dan keterampilan kepada konsumen dalam memilih dan membeli produk lokal.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan juga termasuk membangun kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan konsumen dalam mempromosikan produk lokal, serta memberikan insentif dan kemudahan bagi produsen lokal untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya.

Dalam implementasinya, strategi-strategi ini perlu didukung oleh regulasi yang memadai dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah masuknya barang bekas atau thrifting impor secara ilegal ke dalam pasar domestik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun